SOLOK, METRO–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15/752/DPMPTSP-2024. Surat Edaran ini terkait mendorong para pelaku usaha dan karyawan, khususnya yang berada di bawah binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengatakan, bahwa surat edaran itu mengingatkan pengusaha untuk segera mendaftarkan diri dan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pengusaha yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018,” tegas Zul Elfian.
Zul Elfian menekankan bahwa pengusaha yang tidak patuh terhadap kewajiban ini tidak dapat memperoleh Pelayanan Publik tertentu bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara.
Surat Edaran juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menggarisbawahi pentingnya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Surat edaran ini juga memuat instruksi agar seluruh OPD Pemko Solok melaporkan data pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara berkala kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok.
“Kami berharap seluruh OPD dapat turut serta dalam mensosialisasikan surat edaran ini kepada pemberi kerja di bawah binaan mereka serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya,” tegasnya. (vko)