Surat Edaran juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menggarisbawahi pentingnya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Surat edaran ini juga memuat instruksi agar seluruh OPD Pemko Solok melaporkan data pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara berkala kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok.
“Kami berharap seluruh OPD dapat turut serta dalam mensosialisasikan surat edaran ini kepada pemberi kerja di bawah binaan mereka serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya,” tegasnya. (vko)
Laman 2 dari 2
Komentar