Penguatan kelembagaan, penguatan perundang-undangan, penguatan tata laksana, penguatan sistem manajemen aparatur, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi perhatian.
“Perubahan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) diharapkan sudah tuntas di seratus hari pertama kepala daerah terpilih,” tegasjya.
Sementara Kepala BKPSDM Kota Solok Bitel, SH, MM menyatakan fokus program pada urusan kepegawaian akan dilakukan pada penguatan meritokrasi dalam manajemen ASN. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Maka program seratus hari akan dilakukan validitas data profil ASN (riwayat jabatan, riwayat pengembangan kompetensi, riwayat keluarga, riwayat kepangkatan).
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah, Novirna Hendayani, menjelaskan beberapa permasalahan fiskal di Kota Solok. “Diantaranya kewajiban membayar utang sebesar Rp.25 miliar per tahun, masih rendahnya pendapatan asli daerah, pungutan pajak barang dan jasa tertentu khususnya pajak makan minum dan pajak restoran yang belum efektif, belum diterapkannya pemeriksaan pajak pada wajib pajak dan kecenderungan dana transfer menurun,” tuturnya. (vko)
Komentar