Menurut Liferdi tambah Zul Elfian, sesuai pembicaraan Pemko Solok dapat bersurat ke Menteri Pertanian dan tembuskan ke KPKNL, kalau Balitro Laing berarti Kantor yang di Padang.
“Nanti menjadi kewenangan Sekjend untuk menindaklanjuti bagaimana kedepannya. Pada dasarnya dapat saja sesama penyelenggara negara memanfaatkan aset negara,” ujar Liferdi.
Lebih lanjut Liferdi mengatakan, saat ini restrukturisasi kembali dilakukan di Kementan RI, Balitro selama ini berada di bawah Balitbangtan, yang telah berubah menjadi Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) namun sekarang juga kembali mengalami perubahan. (vko)
Laman 2 dari 2
Komentar