SOLOK, METRO–Permudah pelayanan pembayaran pajak, pemerintah Kabupaten Solok dan UPTD Samsat Arosuka Sosialisasi Aplikasi Signal dan Launching QRIS 8 Jenis Pajak Untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah (PAD).
Sekkab Solok, Medison mengatakan, Kabupaten Solok memiliki wilayah yang sangat luas, tidak sama dengan daerah lain yang memiliki topografi yang datar. Hal ini tentu berpengaruh kepada masyarakat yang akan membayarkan pajak kendaraannya secara langsung dengan mendatangi kantor Samsat.
“Dengan adanya aplikasi e-Signal ini tentunya menjadi solusi yang pas bagi masyarakat kita yang berdomisili jauh dari kantor Samsat,” ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Solok melalui BKD bekerjasama dengan Samsat melakukan sosialisasi terkait Aplikasi e-Signal, dimana melalui Aplikasi ini masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraannya.
Diharapkan dengan aplikasi e-Signal ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam membayarkan pajak kendaraan maupun bea balik nama kendaraan. Tentunya akan menghemat tenaga, waktu maupun biaya.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat kita dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat, dan bisa melalui Aplikasi e-Signal saja,” ungkapnya.
Di tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Solok akan mendapat bagi hasil atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama dengan pembagian 66 persen untuk Pemkab Solok dan 34 persen untuk provinsi. Dan ini akan menjadi PAD bagi Kabupaten Solok.
Potensi pajak di Kabupaten Solok tergolong tinggi, namun pengelolaannya masih belum optimal, maka kami berharap dengan adanya digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS 8 jenis pajak yang dilaunching hari ini, akan meningkatkan dan memaksimalkan PAD kita khususnya di Kabupaten Solok.
“Kepada para camat dan walinagari, diharapkan untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, bagi yang akana membayar pajak kendaraan dan bea balik nama sudah bisa melalui Aplikasi e-Signal ini,” cetusnya.
Dan, untuk kemudahan pembayaran PBB, saat ini sudah ada digitalisasi melalui QRIS guna efisiensi bagi masyarakat dalam mengurus pajak. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa digitalisasi pembayaran melalui QRIS merupakan upaya Pemerintah Daerah guna memudahkan masyarakat dalam membayar PBB-nya.
Selain itu, BKD melakukan digitalisasi guna untuk efisiensi bagi masyarakat dalam mengurus pajak, baik dari segi waktu, biaya maupun tenaga dalam mengurus pajak, dan juga memberikan pilihan maupun opsi kepada masyarakat, apakah masyarakat ingin membayar langsung PBBnya seperti biasa melalui petugas dengan sistem door to door atau digitalisasi dengan scan QRIS saja, dan bisa juga melalui klik spt pbb atau melalui aplikasi bank nagari untuk pembayaran pajak.
Kepala UPTD Samsat Arosuka Andri Yunidal mengatakan, dengan bersinergi secara bersama-sama, Ia berharap pembayaran pajak ini (pajak kendaraan) dapat berjalan dengan lancar. Dengan adanya aplikasi e-signal ini mempermudah kita untuk pembayaran pajak, karena tidak memandang waktu dan tempat.
“Untuk pajak kendaraan dinas di Pemkab Solok berjumlah 137 sebagian besar sudah dibayarkan. Dan kita berharap untuk kedepannya kerjasama ini akan dapat lebih ditingkatkan lagi,” tukasnya. (vko)
Komentar