SOLOK, METRO–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok kembali melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun dengan menghadirkan pelayanan di Polres Solok.
Kepala Disdukcapil Kota Solok Ratnawati di Solok mengatakan, layanan aktivasi IKD dilaksanakan agar dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses banyak layanan dalam satu waktu.
“Kali ini kami menambahkan titik layanan di Polres Solok Kota yang akan dimulai minggu ini. Diharapkan agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan aktivasi IKD sambil mengurus SIM dan SKCK,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, PKS kali ini dilakukan dengan Polres Solok Kota dan Perumda Air Minum Pincuran Gadang terkait IKD ini untuk memaksimalkan capaian aktivasi IKD guna memenuhi target Nasional dan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Karena dalam IKD terdapat dokumen kependudukan serta akses untuk mengajukan layanan kependudukan,” jelasnya.
Komentar