SOLOK, METRO–Wakil Wali Kota (Wawako) Solok Ramadani Kirana Putra menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp273 juta. ”Santunan tersebut diserahkan untuk Pegawai Kontrak BPBD Kota Solok yang diterima oleh ahli waris dan berlangsung di Halaman Bappeda Kota Solok,” ungkap Ramadhani, Senin (2/12).
Dikatakan Ramadhani, bahwa santunan itu diserahkan langsung kepada ahli waris Ahad Ade Chandra. Hak santunan yang diserahkan sebesar Rp142 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sejumlah Rp131 juta. ”Semoga santunan tersebut dapat membantu ahli waris yang ditinggalkan,’ harap Ramadhani.
Wawako Solok juga menyampaikan jaminan sosial ketenagakerjaan akan diprioritaskan tidak hanya untuk ASN dan pegawai kontrak Kota Solok saja. ”Kita juga akan mengusahakan untuk seluruh masyarakat Kota Solok, seperti buruh, tukang ojek dan masih banyak lagi masyarakat Kota Solok yang membutuhkan BPJS Ketenagakerjaan ini,” jelasnya.