Digerebek, Ivon Kedapatan Simpan 2 Paket Ganja

PENGEDAR GANJA— Pelaku IAM alias Ivon ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Solok di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

SOLOK, METRO–Tak sadar aksinya yang menjalankan bisnis haram sudah terendus Polisi, seo­rang pria yang diduga se­ba­gai pengedar ganja ber­hasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres So­lok di di Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Ta­lang, Kabupaten Solok.

Saat ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial IAM panggilan Ivon (39) tak bisa lagi mengelak. Pasal­nya, petugas yang mela­kukan penggela­da­han ber­hasil menemukan barang bukti berupa dua paket gan­ja dengan kondisi yang sudah siap untuk dijual.

Kasaresnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi membenarkan adanya penangkapan seorang pe­ngedar ganja. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (8/10) setelah pihaknya menggerebek kediaman pelaku yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli ganja.

“Penangkapan itu berawal ketika Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang lelaki dewasa yang diduga kerap mengedarkan ganja di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok,” kata Iptu Oon, Kamis (10/10).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, ungkap Iptu Oon, Tim Spider bergerak cepat ke lokasi keberadaan pelaku dan me­lakukan penyelidikan. Ha­silnya, petugas berhasil mengamankan pelaku dan ditemukan barang bukti pada saat dilakukan peng­geledahan.

“Setelah dilakukan peng­geledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat, kami menemukan satu paket diduga narkoba jenis ganja di lantai dan satu paket lainnya di dalam lemari milik pelaku,” ujar Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Selain itu, kata Iptu Oon, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone (HP) Samsung warna biru, dan satu pack kertas paper, dan satu bung­kus plastik filter rokok.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Solok. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya dan juga me­nangkap orang yang memasok ganja kepada pelaku,” pungkasnya. (vko)

Exit mobile version