SOLOK, METRO–Tak sadar aksinya yang menjalankan bisnis haram sudah terendus Polisi, seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok di di Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Saat ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial IAM panggilan Ivon (39) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeladahan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket ganja dengan kondisi yang sudah siap untuk dijual.
Kasaresnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar ganja. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (8/10) setelah pihaknya menggerebek kediaman pelaku yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli ganja.
“Penangkapan itu berawal ketika Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang lelaki dewasa yang diduga kerap mengedarkan ganja di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok,” kata Iptu Oon, Kamis (10/10).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, ungkap Iptu Oon, Tim Spider bergerak cepat ke lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku dan ditemukan barang bukti pada saat dilakukan penggeledahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat, kami menemukan satu paket diduga narkoba jenis ganja di lantai dan satu paket lainnya di dalam lemari milik pelaku,” ujar Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Selain itu, kata Iptu Oon, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone (HP) Samsung warna biru, dan satu pack kertas paper, dan satu bungkus plastik filter rokok.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Solok. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya dan juga menangkap orang yang memasok ganja kepada pelaku,” pungkasnya. (vko)