SOLOk, METRO–Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Solok berikan pembinaan kepada Sekretaris Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Kelurahan se Kota Solok. Pembinaan ini terkait kelembagaan dan tertib administrasi lembaga PKK.
Suryati dari Tim Penggerak PKK Kota Solok menyampaikan tujuan dari pembinaan ini untuk memperbaiki dan sharing informasi tentang pengelolaan administrasi PKK baik di Kecamatan maupun di Kelurahan.
“Sekaligus memberikan pemahaman dalam kelengkapan administrasi PKK dan pengisian data administrasi PKK supaya bisa lebih baik, tertib dan tertata,” tutur Suryati.
Menurutnya pengelolaan administrasi yang baik dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan pengelolaan organisasi. Tertib administrasi ini dapat mempermudah pelaksanaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan PKK.
Tugas dari Sekretaris PKK itu sendiri yaitu mencatat hasil rapat, menangani surat menyurat, berkoordinasi dengan bidang terkait, melaporkan kepada Ketua TP-PKK, menyusun rencana dan mengatur pertemuan rutin atau berkala dan insidental, menyusun dan menyampaikan laporan, serta melakukan tugas lain yang diberikan Ketua TP-PKK.
Selain itu, Sekretariat TP PKK juga bertugas menghimpun atau menggerakkan dan membina potensi masyarakat. Merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pokok PKK, memberikan pembinaan kepada TP PKK secara berjenjang, melakukan supervisi/ advokasi dan pelaporan secara berjenjang, dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
:Sementara itu kelembagaan PKK untuk menggerakkan dan membina potensi masyarakat agar program-program pokok PKK dapat terlaksana. Ada beberapa kegiatan pembinaan kelembagaan PKK yaitu menyusun rencana kerja PKK, melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati, menggerakkan kelompok-kelompok PKK,” tuturnya.
Selanjutnya menggali dan mengembangkan potensi masyarakat, melaksanakan penyuluhan kepada keluarga, memberikan bimbingan dan motivasi kepada keluarga, berpartisipasi dalam program instansi terkait kesejahteraan keluarga, membuat laporan hasil kegiatan, dan melaksanakan tertib administrasi, serta mengadakan konsultasi dengan ketua dewan penyantun TP PKK. (vko)