Seperti aktivasi Identitas Kependudukan Digital, sedangkan untuk layanan lainnya seperti perekaman KTP-el, pencetakan KTP-el dan pencetakan dokumen kependudukan lainnya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil. Karena belum tersedianya perangkat tambahan untuk layanan tersebut.
Namun tidak tertutup kemungkinan untuk pelayanan lainnya seperti konsultasi persyaratan pengurusan dokumen kependudukan maupun pengajuan berkas untuk pengurusan dokumen kependudukan.
“Kami berharap Mal Pelayanan Publik ini dapat mempermudah masyarakat yang berurusan ke kantor Balaikota Solok, juga bisa melakukan aktivasi IKD pada loket Disdukcapil, sehingga dengan mengakses 1 (satu) layanan pada 1 (satu) loket, masyarakat juga bisa mengakses layanan lainnya pada loket disebelahnya pada satu waktu dan lokasi yang sama,” ujarnya. (vko)
















