Peraturan Wali Kota Solok Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Sampah, Retribusi Penyediaan, dan Pembuangan Jamban. Sementara itu di lingkungan sekolah, terdapat aturan untuk memberikan hukuman bagi siswa yang melanggar disiplin dengan menanam pohon.
ASN Menjadi Pelopor Untuk mengimplementasikan pengelolaan sampah di Kota Solok, pemerintah kota memulainya dari aparatur sipil negara (ASN).
“Kami coba dulu dari ASN yang di bawah kendali kami. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib membuat kompos di rumahnya dengan compost bag. 1 x 3 bulan kami cek hasilnya di rumahnya. Me reka belajar membuat kompos di rumahnya,” katanya.
Menurut dia, saat ini gerakan pengelolaan sampah sudah berjalan tiga bulan untuk seluruh ASN. Diharapkan seluruh rumah tangga sudah dapat mengelola sampah di tahun ini. Adapun pengelolaan sampah yang menjadi arahan adalah komposting skala rumah tangga menggunakan compost bag (5 dasawisma), pemilahan sampah dari rumah tangga dengan kantong sampah bermerek dan terjadwal (1 lokus 1 kecamatan), pengangkutan sampah terpilah dan terjadwal.
Sementara itu, selain pengelolaan samnpah yang melibatkan langsung masyarakat, Pemko Solok juga memiliki inovasi da lam pengelolaan sampah yakni, kerjasama dengan PT Semen Padang melalui program Nabuang Sarok yakni sistem penyetoran sampah dengan sistem yang baru dimana masyarakat dapat menyetorkan sampah dan mendapatkan reward berupa poin yang nantinya dapat ditukarkan dengan hadiah-hadiah menarik. (vko)




















