Wali Kota Solok, Zul Elfian menyampaikan paparan kondisi penyelenggaraan transportasi perkotaan di wilayahnya. Kegiatan dalam rangka penilaian Wahana Tata Nugraha 2024 di Jakarta. Menurutnya, penghargaan Wahana Tata Nugraha merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Provinsi, Kota/Kabupaten yang mampu menata transportasi dan fasilitas publik dengan baik.
Dalam rangka tahapan kegiatan pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha(WTN) sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana diubah dengan PM 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Tim Penilai akan melaksanakan penilaian hasil survei lokasi penilaian yangdilaksanakan pada Bulan Oktober – November 2023 oleh pihak ketiga yang ditunjuk.
Sehubungan hal di atas, untuk melengkapi data dan informasi hasil survey dimaksud, Wali Kota Solok secara langsung menyampaikan paparan kondisipenyelenggaraan transportasi perkotaan kepada Tim Penilai. Tim penilai terdiri dari unsur Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Korps Lalu Lintas Polri, akademisi dan pengamat transportasi yang telah ditetapkan.
Untuk di Provinsi Sumatera Barat, hanya lima daerah yang masuk nominasi dan melakukan presentasi untuk meraih Wahana Tata Nugraha 2024 yakni Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Tanah Datar
Dalam presentasi itu, Wako Solok Zul Elfian memaparkan secara rinci 5 Bidang yaitu Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan Jalan,Bidang Sarana Transportasi Darat, Bidang Prasarana Transportasi Darat danBidang Umum.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PerhubunganRepublik Indonesia Nomor PM 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman PemberianPenghargaan Wahana Tata Nugraha dan turunannya dalam Keputusan DirekturJenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5895 Tahun 2023 tentang PetunjukPelaksanaan Kegiatan Penghargaan Wahana Tata Nugraha.
Adapun penjelasan setiap sub bidang yakni ruas jalan. Dimana aspek penilaian ruas jalan sebagai berikut, Surat Keputusan penetapan ruas jalan menurut statusnya, Geometrik jalan, Kecepatan rata-rata, permukaan badan jalan, trotoar ramah disabilitas, drainase dan aspek lainnya.
Sementara perlengkapan jalan terdiri dari, marka, keberadaan dan kondisi rambu lalu lintas, fungsi rambu lalu lintas. Sementara fasilitas pejalan kaki meliputi Zebra cross, Pelican cross, Jembatan penyeberangan orang (JPO). Penataan fasilitas parkir terkait ketersediaan dan kondisi marka parkir, ketersediaan dan kondisi rambu parkir dan Ketersediaan dan kondisi papan informasi tarif parkir.
Sementara bidang angkutan jalan terdapat 2 sub bidang yaitu pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Menurut Zul Elfian masih banyak kreteria yang harus terpenuhi seperti bidang sarana transportasi dan bidang umum lainnya. (***)