Penilaian Wahana Tata Nugraha 2024 di Jakarta, Wako Zul Elfian Paparkan Kondisi Transportasi Perkotaan di Kota Solok

PAPARKAN—Wali Kota Solok, Zul Elfian saat memaparkan kondisi penyelenggaraan transportasi perkotaan di wilayahnya.

Wali Kota Solok, Zul Elfian menyampaikan paparan kondisi penyelenggaraan transportasi perkotaan di wilayahnya. Kegiatan dalam rangka penilai­an Wahana Tata Nugraha 2024 di Jakarta. Menurutnya, penghargaan Wahana Tata Nugraha merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Provinsi, Kota/Kabupaten yang mampu menata transportasi dan fasilitas publik dengan baik.

Dalam rangka tahapan kegiatan pemberian Penghargaan Wahana Tata Nu­graha(WTN) sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Ta­ta Nugraha sebagaimana diubah dengan PM 47 Ta­hun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nug­raha, Tim Penilai akan melaksanakan penilaian hasil survei lokasi penilaian yangdilaksanakan pada Bulan Oktober – November 2023 oleh pihak ketiga yang ditunjuk.

Sehubungan hal di atas, untuk melengkapi data dan informasi hasil survey dimaksud, Wali Kota Solok secara langsung menyampaikan paparan kondisipenyelenggaraan transportasi perkotaan kepada Tim Penilai. Tim penilai terdiri dari unsur Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Ne­geri, Kementerian PUPR, Korps Lalu Lintas Polri, akademisi dan pengamat transportasi yang telah ditetapkan.

Untuk di Provinsi Su­matera Barat, hanya lima daerah yang masuk  nominasi dan melakukan presentasi untuk meraih Wahana Tata Nugraha 2024 yakni Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Tanah Datar

Dalam presentasi itu, Wako Solok Zul Elfian me­maparkan secara rinci 5 Bidang yaitu Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan Jalan,Bidang Sarana Transportasi Darat, Bidang Pra­sarana Transportasi Darat danBidang Umum.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PerhubunganRepublik Indonesia Nomor PM 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman PemberianPenghargaan Wahana Tata Nug­raha dan turunannya dalam Keputusan DirekturJenderal Perhubungan Da­rat Nomor KP-DRJD 5895 Tahun 2023 tentang PetunjukPelaksanaan Kegiatan Penghargaan Wahana Ta­ta Nugraha.

Adapun penjelasan setiap sub bidang yakni ruas jalan. Dimana aspek penilaian ruas jalan sebagai berikut, Surat Keputusan penetapan ruas jalan me­nurut statusnya, Geomet­rik jalan, Kecepatan rata-rata, permukaan badan jalan, trotoar ramah disabilitas, drainase dan aspek lainnya.

Sementara perlengkapan jalan terdiri dari, marka, keberadaan dan kondisi rambu lalu lintas, fungsi rambu lalu lintas. Sementara fasilitas pejalan kaki meliputi Zebra cross, Pelican cross, Jembatan pe­nyeberangan orang (JPO). Penataan fasilitas parkir terkait ketersediaan dan kondisi marka parkir, ketersediaan dan kondisi ram­bu parkir dan Ketersediaan dan kondisi papan informasi tarif parkir.

Sementara bidang angkutan jalan terdapat 2 sub bidang yaitu pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan  pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam tra­yek. Menurut Zul Elfian masih banyak kreteria yang harus terpenuhi seperti bidang sarana transportasi dan bidang umum lainnya.  (***)

Exit mobile version