Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PerhubunganRepublik Indonesia Nomor PM 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman PemberianPenghargaan Wahana Tata Nugraha dan turunannya dalam Keputusan DirekturJenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5895 Tahun 2023 tentang PetunjukPelaksanaan Kegiatan Penghargaan Wahana Tata Nugraha.
Adapun penjelasan setiap sub bidang yakni ruas jalan. Dimana aspek penilaian ruas jalan sebagai berikut, Surat Keputusan penetapan ruas jalan menurut statusnya, Geometrik jalan, Kecepatan rata-rata, permukaan badan jalan, trotoar ramah disabilitas, drainase dan aspek lainnya.
Sementara perlengkapan jalan terdiri dari, marka, keberadaan dan kondisi rambu lalu lintas, fungsi rambu lalu lintas. Sementara fasilitas pejalan kaki meliputi Zebra cross, Pelican cross, Jembatan penyeberangan orang (JPO). Penataan fasilitas parkir terkait ketersediaan dan kondisi marka parkir, ketersediaan dan kondisi rambu parkir dan Ketersediaan dan kondisi papan informasi tarif parkir.
Sementara bidang angkutan jalan terdapat 2 sub bidang yaitu pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Menurut Zul Elfian masih banyak kreteria yang harus terpenuhi seperti bidang sarana transportasi dan bidang umum lainnya. (***)