Pemantauan Kualitas Udara Pemukiman, DLH Kota Solok Keterbatasan Anggaran

UJI KUALITAS— Petugas Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji kualitas udara di Kota Solok baru-baru ini.

SOLOK, METRO–Dinas Lingkungan Hi­dup (DLH) Kota Solok kem­bali melakukan pemantauan kualitas udara ambien dengan metode manual aktif. Udara ambien me­rupakan udara bebas di permukaan bumi pada la­pisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, Ed­rizal mengatakan pengambilan contoh uji udara ambien ini dilakukan untuk melihat kualitas udara kawasan pemukiman. Dan diambil pada satu titik yaitu di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok. Kegiatan ini dilakukan oleh tiga orang perwakilan dari Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Indsutri Padang (BSPJI).

Metode pemantauan kualitas udara ambien secara garis besar terdiri dari dua yaitu metode manual dan otomatis. Metode ma­nual dilakukan dengan cara pengambilan sampel uda­ra terlebih dahulu lalu dianalisis di laboratorium. Metode manual ini dibedakan lagi menjadi metode pasif dan aktif.

Pemantauan manual aktif melibatkan penggu­naan zat aktif dan pompa untuk menarik aliran uda­ra, yang kemudian dialirkan ke zat aktif lainnya dan diperiksa di laboratorium.

Edrizal menjelaskan pe­ngambilan sampel uda­ra ambien ini dilakukan pertama kali di tahun 2024 dengan lama waktu pengukuran 24 jam tanpa henti. Sampel ini selanjutnya akan di bawa ke BSPJI untuk dilakukan pengujian parameter SO2 dan NO2 dimana hasil uji ini selanjutnya akan dihitung untuk mendapatkan nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) di Kota Solok.

Kepala UPTD Laboratorium Hendra Pilo juga menambahkan bahwa kegiatan ini seharusnya merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya, Kementerian LHK menyarankan untuk pengujian dilakukan sebanyak 24 kali dalam satu ta­hun, minimal satu bulan sekali, disesuaikan dengan anggran pemerintah daerah.

Namun untuk pengu­jian ini Dinas Lingkungan Hidup baru sanggup melaksankannya satu kali dalam satu tahun karena keterbatasan anggaran, hal ini akan berpengaruh terha­dap nilai IKU Kota Solok.

“Target kinerja Dinas Lingkungan Hidup adalah IKLH salah satunya yaitu Indeks Kualitas Udara (IKU),” sebutnya.

Dikatakan hasil dari pengambilan sampel ini akan keluar lebih kurang 18 hari kerja setelah diperiksa labor BSPJI disesuaikan dengan SOP dan keadaan saat pemeriksaan. Parameter yang dipantau untuk udara ambien dengan metode manual yaitu, CO, PM10, kebisingan, debu, suhu, kelembaban, tekan udara kecepatan angin, dan arah angin.

“Saran dari Kementerian LHK pengujian ini harus dilaksanakan sebanyak 24 kali dalam setahun, semakin sering dilakukan uji kualitas udara akan semakin bagus, namun Pemerintah Daerah kita baru sanggup melaksanakannya satu kali dalam setahun, kami berharap semoga untuk tahun berikutnya pengambilan kualitas udara Kota solok bisa bertambah jumlah pengambilan sampelnya,” tutup Hen­dra. (vko)

Exit mobile version