Kepala UPTD Laboratorium Hendra Pilo juga menambahkan bahwa kegiatan ini seharusnya merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya, Kementerian LHK menyarankan untuk pengujian dilakukan sebanyak 24 kali dalam satu tahun, minimal satu bulan sekali, disesuaikan dengan anggran pemerintah daerah.
Namun untuk pengujian ini Dinas Lingkungan Hidup baru sanggup melaksankannya satu kali dalam satu tahun karena keterbatasan anggaran, hal ini akan berpengaruh terhadap nilai IKU Kota Solok.
“Target kinerja Dinas Lingkungan Hidup adalah IKLH salah satunya yaitu Indeks Kualitas Udara (IKU),” sebutnya.
Dikatakan hasil dari pengambilan sampel ini akan keluar lebih kurang 18 hari kerja setelah diperiksa labor BSPJI disesuaikan dengan SOP dan keadaan saat pemeriksaan. Parameter yang dipantau untuk udara ambien dengan metode manual yaitu, CO, PM10, kebisingan, debu, suhu, kelembaban, tekan udara kecepatan angin, dan arah angin.
“Saran dari Kementerian LHK pengujian ini harus dilaksanakan sebanyak 24 kali dalam setahun, semakin sering dilakukan uji kualitas udara akan semakin bagus, namun Pemerintah Daerah kita baru sanggup melaksanakannya satu kali dalam setahun, kami berharap semoga untuk tahun berikutnya pengambilan kualitas udara Kota solok bisa bertambah jumlah pengambilan sampelnya,” tutup Hendra. (vko)