Dengan ditunjang program kegiatan bidang lingkungan hidup dapat mendukung peningkatan kualitas air di Kota Solok,” tegasnya.
Pengambilan sampel tersebut sebutnya, untuk kemudian dilakukan uji laboratorium kandungan air, Hasilnya nanti diperkirakan akan keluar dalam kurun waktu 14 hari.
Dalam penentuan kualitas air terdapat unsur-unsur yang menentukan kondisi suatu air yang dikenal dengan parameter. Dan itu merupakan tolak ukur yang menggambarkan kondisi suatu perairan.
Dijelaskan Hendra Pilo, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaman No. 27 tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, ditetapkan parameter pemantauan air sungai ditetapkan sebanyak 8 parameter, yaitu derajat keasaman (pH), Oksigen Terlarut (DO), Kebutuhan Oksigen Biologi (BOD), Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD), Padatan Tersuspensi Total (TSS), Nitrat (NO3-N), Total fosfat (T-phosphat) dan Fecal Coliform. (vko)




















