Kabid dan Staf DLH Lakukan Koordinasi, Pengusulan Calon Lokasi Proklim

KOORDINASI—Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Fajar Surya Kusuma, bersama staf dari DLH saat melakukan koordinasi.

SOLOK, METRO–Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Fajar Surya Kusuma, bersama staf dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok lakukan koordinasi tentang pengusulan calon lokasi Program Kampung Iklim (Proklim) Kota Solok.  Selain itu  juga pemenuhan data laporan calon lokasi Proklim Kota Solok Ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Su­matera Barat di Kota Padang.

Fajar Surya Kusuma mengatakan, tahun 2024 DLH Kota Solok mengajukan dua lokasi Proklim yaitu di Kelurahan Tanah Garam dan Kelurahan Laing dan sudah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan telah di-approved oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kota Solok mencalonkan dua lokasi, yaitu RW 06 Payo Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah dan RW 02 Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan, pengajuan ini diajukan melalui Sistem Registri Nasional (SRN) dan pengisian spectrum untuk kelengkapan data di lokasi tersebut,” ungkap Fajar Surya Kusuma.

Dikatakan, Kota Solok sudah mengajukan lokasi di SRN tersebut tahun 2023 dan mencalonkan satu lokasi di RW 02 Kelurahan Tanah Garam.

Pengajuan lokasi wilayah Pro­klim itu sendiri adanya penilaian terkait adaptasi, mitigasi dan kelembagaan masyarakat.

Perlu upaya yang lebih luas dalam melakukan identifikasi aksi serta pengumpulan dan pencatatan data calon lokasi Proklim ke dalam SRN-PPI yang dapat dilakukan oleh para pihak terkait salah satunya Enumerator Proklim.

Fajar mengharapkan adanya persamaan visi baik dari pelaksana di lokasi, pemerintah dan lembaga yang mendukung seperti badan usaha, lembaga masya­rakat, perguruan tinggi dan stakeholder terkait agar Proklim di Kota Solok terlaksana dan tercipta wilayah yang berketahanan iklim.

“Melalui kegiatan Proklim ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan iklim masyarakat dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah,” ucap Fajar.

Disebutkan, program Kampung Iklim ini merupakan program nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagai pengakuan terhadap partisipasi aktif ma­syarakat yang telah melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang terintegrasi, sehingga dapat mendukung target penurunan emisi atau meningkatkan serapan Gas Rumah Kaca (GRK) dan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.

Kontribusi terhadap pemenuhan komitmen Indonesia untuk mengendalikan laju peningkatan suhu bumi di bawah 2 C dapat dilakukan salah satunya melalui gerakan nasional pengendalian perubahan iklim di tingkat tapak yang perlu diperkuat dengan sinergi dan kolaborasi para pihak melalui berbagi kegiatan dan dukungan. (vko)

Exit mobile version