DLH Lakukan Tindaklanjut Terkait Sistem Kerja Baru

PERTEMUAN— Sekretaris, Kepala Bidang dan kepala UPTD Labor DLH saat menggelar pertemuan membahas Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

SOLOK. METRO-Berdasarkan kebijakan mengenai sistem kerja ba­ru yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhana­an Birokrasi, Dinas Ling­kungan Hidup (DLH) Kota Solok melakukan tindak lanjut terkait sistem kerja baru.

Kepala DLH, Edrizal menyatakan tujuan dari penetapan kebijakan ini adalah upaya agar keselarasan dan hubungan antara kinerja individu yang mendukung kinerja organisasi lebih terlihat dan dapat dikembangkan.

“Pemetaan kerja juga diperuntukkan kepada pegawai Non ASN, agar semua pegawai mendapatkan Tupoksi yang jelas, sehingga dapat mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan,” jelasnya dalam pertemuan dengan Sekretaris, Kepala Bidang dan kepala UPTD Labor DLH.

Lebih lanjut dikatakan Edrizal, transformasi sis­tem kerja dalam penyederhanaan birokrasi juga memberi kesempatan pejabat fungsional memegang peranan penting dengan pengembangan karier yang jelas.  “Lewat sistem ini, orientasi pegawai juga akan lebih fokus pada pencapaian kinerja organisasi beralih dari sebelumnya orientasi pada jabatan struktural,” jelasnya.

Disebutkan, sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi Aparatur Si­pil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada instansi pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dibuat Tim Kerja yang terdiri dari Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Mekanisme kerja dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi dan akuntabel. “Selama ini untuk pelaksanaan tugas berdasarkan SK Walikota, untuk penugasan kerja global antar OPD dan surat tugas dari OPD. Ini masih berlaku tetapi perlu ditambahkan Tim Kerja yang mengacu pada Permen PANRB Nomor 7 Ta­hun 2022,” sebut Edrizal.

Penugasan diberikan oleh pimpinan unit organisasi dengan mempertimbangkan kompetensi, ke­ahlian dan atau keteram­pilan, mengedepankan pro­fesionalisme dan ko­laborasi dengan memperhatikan beban kerja. Dengan adanya penyesuaian sistem kerja diharapkan pelaksanaan tugas pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan dalam su­atu sis­tem kerja dengan menge­depankan kompetensi, ke­ahlian dan keterampilan.

“Perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dalam sistem kerja ini juga memberikan keleluasaan pada pimpinan untuk me­nyusun stra­tegi pencapaian target kinerja,” tandas Edrizal. (vko)

Exit mobile version