Berdasarkan Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dibuat Tim Kerja yang terdiri dari Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Mekanisme kerja dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi dan akuntabel. “Selama ini untuk pelaksanaan tugas berdasarkan SK Walikota, untuk penugasan kerja global antar OPD dan surat tugas dari OPD. Ini masih berlaku tetapi perlu ditambahkan Tim Kerja yang mengacu pada Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022,” sebut Edrizal.
Penugasan diberikan oleh pimpinan unit organisasi dengan mempertimbangkan kompetensi, keahlian dan atau keterampilan, mengedepankan profesionalisme dan kolaborasi dengan memperhatikan beban kerja. Dengan adanya penyesuaian sistem kerja diharapkan pelaksanaan tugas pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan dalam suatu sistem kerja dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan keterampilan.
“Perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dalam sistem kerja ini juga memberikan keleluasaan pada pimpinan untuk menyusun strategi pencapaian target kinerja,” tandas Edrizal. (vko)




















