Dokumen yang dimaksud, sebut Heppy Dharmawan merupakan dokumen kependudukan dimana terdapat perubahan data yang membutuhkan putusan Pengadilan Negeri, seperti Akta Kematian, Akta Kelahiran, Akta Cerai (Non Muslim).
Manfaat yang dirasakan masyarakat dengan adanya inovasi ini adalah waktu pengurusan dokumen yang singkat, karena hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri sudah terintegrasi dengan layanan pada Disdukcapil.
“Selama ini penggunaan aplikasi ini dinilai sangat efektif, karena dengan adanya pemangkasan birokrasi yang sangat membantu masyarakat. Maka dari itu, inovasi ini sangat layak untuk dilakukan perpanjangan perjanjian kerjasama,” tutur Heppy Dhar mawan.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Solok, Radius Chandra, menyampaikan bahwa inovasi ini sangat membantu masyarakat, selain itu pelaksanaan inovasi ini sangat mendukung pelaksanaan kegiatan Pengadilan Negeri dalam transformasi digital. (vko)