Verifikasi Lapangan Rumah DataKu Kampung Jawa Sejahtera, DPPKB Kota Solok Terima Kunjungan BKKBN Provinsi Sumbar

TERIMA—Terlihat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Solok, saat menerima tim penilai dari Provinsi Sumatera Barat.

Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), menerima kunjungn Badan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat.  Kunjungan ini dalam rangka verifikasi lapangan Rumah DataKu Kampung Ja­wa Sejahtera, sebagai peringkat tiga besar apresiasi Rumah Data Kependudukan (RDK) tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2024.

Kedatangan Tim Verifikasi dari Badan perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat, Fatmawati, ST, M.Eng dan disambut langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Nova Elvino, Kepala Dinas PPKB Kota Solok, Ardinal, SKM, MKM beserta jajaran,

Camat Tanjung Harapan, Lurah Kampung Jawa, serta seluruh pengurus kelompok kerja (Pokja) RDK Kampung Jawa Sejahtera.

Rumah Data Kependudukan (RDK) atau sering disebut Rumah DataKu adalah posko bagi kelompok kegiatan masyarakat yang berfungsi sebagai pusat data dan intervensi permasalahan kependudukan yang mencakup sistem pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan ditingkat mikro (kelurahan).

Adapun intervensi permasalahan kependudukan tersebut dimulai dari me­ngindentifikasi, mengumpulkan, menverifikasi, me­nganalisa data yang bersumber dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai basis untuk intervensi pem­bangunan.

Rumah Data Kependudukan ini  menjadi krusial peranannya untuk memasok kebutuhan data yang akan digunakan da­lam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan dan kependudukan khususnya pada lingkup Kelurahan.

Saat ini, Rumah Data Kependudukan yang berada di Kelurahan Kampung Jawa bernama Rumah DataKu Kampung Jawa Sejahtera dan telah berdiri semenjak Maret tahun 2023 dengan klasifikasi Paripurna.

Secara keseluruhan, Kota Solok saat ini telah mempunyai 13 Rumah Data Kependudukan, dimana 8 klasifikasi yang sudah paripurna dan 5 klasifikasinya masih sederhana dan sedang bertahap menuju proses paripurna pada tahun 2024.

Dalam verifikasi lapangan ini, Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Barat, Fatmawati,menyampaikan bahwa hal penting untuk dilihat secara komprehensif adalah bagaimana Rumah DataKu ini dapat terbentuk, sarana prasarana yang ada di Rumah DataKu tersebut, serta bagaimana keaktifan Rumah Data ter­sebut dalam memanfaatkan data bagi masyarakat.

“Data kuantitas, kualitas serta mobilitas penduduk yang ada di tingkat mikro ini diharapkan mampu menjadi baseline intervensi pembangunan di da­erah tersebut pada Musrenbang daerah nantinya,” kata Fatmawati.

Kepala Dinas PPKB Ko­ta Solok, Ardinal, sangat berharap Kota Solok mampu menjadi juara di tingkat provinsi tahun ini sehingga dapat memacu semangat dan motivasi seluruh teman-teman kader dan pe­ngurus Rumah DataKu di Kota Solok. “Dengan harapan semakin berkembang dan maju di masa yang akan datang,” sebut Ardinal.

Hal yang sama juga diharapkan oleh Pengurus Rumah Data Kependudukan Kampung Jawa Sejahtera Tuminem, yang telah bekerja keras menyiapkan segala hal dalam persiapan kegiatan verifikasi lapangan ini.

“Kami sangat berharap semoga Kota Solok mampu mendapatkan hasil yang memuaskan dan menjadi juara hingga ting­kat nasional pada tah­un ini karena seluruh kader dan pengurus telah berusaha secara optimal dalam memberikan hasil yang terbaik,” tutur Tuminem, salah seorang pengurus Rumah DataKu Kampung Jawa Sejahtera.

Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependu­dukan dan Pembangunan Keluarga, dalam bagian data dan informasi, mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai ke­pendudukan dan keluarga sebagai bagian dari pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga yang dilakukan melalui pemutakhiran pendataan keluarga, sensus dan survey baik kepada individu maupun keluarga.

Selanjutnya pada Pasal 58 juga dinyatakan bahwa setiap penduduk baik in­dividu, lembaga swadaya masyarakat, organisasi ke­masyarakatan, organi­sasi profesi maupun pihak swas­ta juga mempunyai kesem­patan yang sama untuk ber­p­e­ran serta da­lam pengelo­l­a­an kependu­dukan dan pem­bangunan keluarga. (vko)

Exit mobile version