SOLOK, METRO–Wali Kota Solok, Zul Elfian mengesahkan resmi nama dua sarana olahraga yang ada di Kota Solok. Setidaknya hal ini ditandai dengan Surat Keputusan Wali Kota Solok Nomor 100.3.3.3-230-2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan Nama Stadion dan Gedung Olahraga. Dua nama sarana olahraga yang disahkan, gedung olahraga di kawasan Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan, dengan nama Gedung Olah Raga (GOR) Alimin Sinapa.
Alimin Sinapa merupakan Wali Kota Solok kedua yang menjabat pada tahun 1975-1978. Dikenal sebagai sosok yang sangat peduli akan pembangunan di Kota Solok terutama di bidang olahraga.
Menurut Zul Elfian selama menjabat sebagai Wali Kota Solok yang kedua, Alimin banyak membangun sarana dan prasarana olahraga di Kota Solok. Alimin tidak hanya sebagai Walikota KDH. Tk II Kodya Solok kala itu. Namun juga pernah menjabat sebagai Ketua KONI Sumatera Barat tahun 1980, dan bahkan pernah melejitkan klub sepakbola Persis Solok dengan merekrut Asnawi Jambak yang kemudian menjadi kiper timnas sepakbola Indonesia.
Selain itu, sarana olahraga stadion yang menjadi impian besar khususnya bagi warga Kota Solok yakni Stadion H. Marah Adin. H. Marah Adin Dt. Panghulu Sati merupakan seorang tokoh penting dalam pendirian Kota Solok selain tokoh lainnya.