70 Orang Warga Digigit Anjing Liar, Kecamatan Sangir Kasus Paling Tinggi 

illustrasi

 

SOLSEL, METRO–Angka gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sangat tinggi di Kabupaten Solok Selatan. Tercatat sudah 70 orang korban gigitan anjing liar selama tahun 2023. “Kasus gigitan hewan rabies ini cukup tinggi terjadi di Solsel. Hingga Mei ini tercatat sudah 70 orang warga di 7 kecamatan digigit hewan rabies jenis anjing, tertinggi di Kecamatan Sangir,” kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Solok Selatan, Irwan Supriadi, Senin (29/5).

Untuk kasus gigit hewan rabies di tahun 2022 tercatat 188 orang, namun dari Januari hingga Mei 2023 sudah mencapai 70 orang. Dari 70 korban gigitan yang sudah mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR), sebanyak 40 orang di antaranya warga Sangir. “Jadi korban kasus gigit hewan rabies ini didominasi oleh masyarakat Kecamatan Sangir,” ulasnya. Bahkan pada minggu kemarin kata Irwan, vaksin rabies habis karena tingginya angka gigitan anjing liar di Solsel.

Namun saat ini vaksin tersebut sudah tiba di Solsel dan jumlahnya hanya ratusan. Dengan habisnya stok vaksin minggu kemarin, sehingga menjadi was-was untuk penambahan kasus rabies tersebut.  “200 dosis vaksin sudah kita terima, sementara kebutuhan dosis dengan tingginya angka kasus gigit hewan rabies ditarget kebutuhan vaksin di Solsel 2.000 dosis hingga akhir tahun. Vaksinnya disedikan di provinsi dan sisa tambahan lainnya sesuai informasi pada Agustus 2023,” terangnya.

Untuk pengendalian populasi hewan penular rabies liar jenis anjing lanjutnya, merupakan salah satu kunci utama dalam pengendalian rabies di Solsel.   Sementara jumlah populasi ternak anjing di Solok Selatan tercatat sebanyak 10.200 ekor sesuai data Persatuan Berburu Babi (Porbi), belum masuk data kepemeliharaan secara pribadi yang bukan grup porbi.

Dalam waktu dekat pihaknya bersama dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah nagari akan melakukan eliminasi anjing liar yang sudah meresahkan masyarakat. “Dulu eliminasi anjing liar dengan diberi makanan beracun, se­ka­rang tidak dibolehkan lagi oleh aturan pemerintah. Harus ditangkap hidup-hi­dup kemudian diberi vaksinasi, setelah dinyatakan aman. Kemudian diberikan ke pemilik atau orang mau memelihara anjing tersebut. “Kita akan eliminasi anjing liar dengan ditangkap hidup-hidup, kemudian divaksinasi,” terangnya. (ped/rel)

Exit mobile version