Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TPU Kota Solok, Kuasa Hukum: Kasus Ini Dipaksakan karena tak Memenuhi Unsur Pidana

DAMPINGI—Sukardi mantan Kepala Dinas KLH Kota Solok didampingi Penasehat Hukumnya Zulkifli saat memberikan penjelasan.

SOLOK, METRO–Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk lokasi Tempat Pemakamam Umum (TPU) Kota Solok yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Solok, Sukardi mulai menarik perhatian banyak pihak. Kasus yang mulai menguak ke publik baru belakangan inipun dinilai sarat rekayasa. Hal ini diungkapkan Zulkifli, kuasa hukum Sukardi dihadapan sejumlah wartawan, Jum’at (23/9). Ditekannya, dalam kasus yang menjerat kliennya itu, polisi dalam hal ini penyidik Polres Solok Kota dinilai memaksakan kasus ini. Bahkan dalam penetapan klienya sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan untuk TPU itu tidak ada surat pemberitahuan sama sekali kepada pihak tersangka.

“Dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk lokasi TPU Kota Solok yang dilakukan penyidik Polres Solok Kota patut diduga ada unsur rekayasa dan kasus ini terkesan dipaksakan oleh penyidik. Ini bentuk kriminalisasi terhadap Sukardi selaku tersangka,” jelas Zulkifli terkait proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Solok Kota dalam kasus ini.

Zulkifli menegaskan dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan. Se­bab dalam pembayaran uang pembebasan lahan kepada pihak pemilik lahan dilakukan secara langsung dan tidak melalui kliennya.

Terkait nilai pembayaran lanjutnya, itupun berdasarkan ketetapan yang telah dilakukan oleh tim Appraisal dan sudah ada Pokja yang dibentuk pemerintah dalam proses pembebasan lahan untuk TPU Kota Solok itu. Dan kalaupun dinilai ada kesalahan dalam kasus ini, itu hanya persoalan administrasi sehingga kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.

“Mustahil tersangka mengahafal dan menjelaskan secara detil undang-undang, pasal pasal dan ayat ayat yang disangkakan kepada tersangka.  Dan semuanya terkesan sudah disiapkan oleh penyidik dan tersangka hanya mengiyakan saja ketika ditanya penyidik,” jelas Zulkifli terkait proses penyelidikan kilennya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk TPU Kota Solok ini berawal ketika ada rencana Pemko Solok untuk menyediakan tempat pemakamam umum bagi warganya. Lo­kasi lahan yang dipilih dan dinilai layak berada dikawasan jalan lingkar utara Kota Solok. Rencana awalnya lahan yang dibebaskan untuk lokasi TPU seluas 9.000 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 2,1 miliar. Namun keterbatasan anggaran ditahun 2017 lalu, pembayaran baru dilakukan senilai Rp 900 juta lebih untuk luas lahan seluas 4.000 meter persegi yang dibebaskan.

Namun proses ganti rugi lahan ini terhenti. Sampai Sukardi selaku Kepala Dinas KLH Kota Solok saat itu memasuki masa pensiun, proses pembebasan lahan lanjutan untuk TPU ini tidak kunjung berlanjut.

Kasus ini pun kemudian ditangani oleh pihak Polres Solok Kota dengan sangkaan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang menjerat Sukardi mantan Kepala Dinas KLH Kota Solok. Pada hal lanjut Zulkifli saat mendampingi Sukardi menjelaskan lahan TPU yang dinilai berma­salah itu sekarang sudah dimanfaatkan sebagai lo­kasi pemakamam warga. Dan lahan yang telah dibebaskan itupun sudah tercatat dan masuk sebagai aset daerah. “ Jadi dimana letak pidananya kasus ini. Siapa yang dirugikan. Pembayar telah dilakukan pada tanggal 19 Desember 217 lalu langsung kepada pemilik tanah,” ujarnya.

Dan selama proses penyelidikan terhadap kliennya, Zulkifli menegaskan masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang merugikan hak hak tersangka.  Atas sikap penyidik yang dinilai tidak profesional dan merugikan klienya dalam kasus ini, dirinya selaku kuasa hukum melaporkan persoalan ini kepada Irwasum dan Ka­polri. Selain itu kliennya juga akan mengajukan prape­radilan.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengatakan dalam penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan TPU itu sudah sesuai dan memenuhi prosedur. Bahkan dalam penanganan kasus ini juga sudah dilakukan gelar perkara. Kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negri Solok untuk dipelajari tahap I. “Kita tunggu saja apakah ada yang perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa ,” ujarnya. (vko)

Exit mobile version