Usulan Penggunaan Hak Angket Dikabulkan Dewan di Kota Solok

SOLOK, METRO–Hak angket terkait pe­nyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022 yang diusung anggota DPRD Kota Solok sepertinya berjalan mulus. Dalam sidang pa­ripurna yang digelar, Senin (7/2) usulan penggunaan hak angket pun sah dika­bulkan. Dalam sidang pa­ripurna yang dipimpin Ke­tua DPRD Kota Solok, Nur­nisma dengan agenda pe­nyampaian usulan hak ang­ket, 2 Fraksi yakni Fraksi Adil Makmur dan Fraksi Solok Bersatu melalui pandangan fraksinya masing masing menyetujui usulan hak angket. Sementara satu fraksi lagi yakni Fraksi Golkar tidak menyampaikan pandangan fraksi­nya dalam sidang paripurna tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng me­ngatakan, secara mekanisme pengusungan hak ang­ket masih terus berjalan. Dan usulan hak angket lanjutnya telah sah disetujui dan diterima melalui si­dang paripurna oleh anggota sidang.

Dengan diterima dan disetujuinya usulan penggunaan hak angket melalui sidang paripurna, langkah selanjutnya akan d­i­bentuk panitia hak angket yang akan bekerja. ”Setelah disetujui oleh anggota melalui fraksi dalam sidang paripurna, artinya upaya penggunaan hak angket terus berjalan. Tunggu saja dinamika yang akan selanjutnya,” ujar Efr­iyon Coneng.

Dalam sidang paripurna dengan agenda pe­nyampaian usulan hak ang­­ket atas penyempurnaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 yang dinilai cacat prosedural, dari 20 anggota dihadiri oleh 19 anggota DPRD Kota Solok. Satu orang anggota yang tidak hadir dengan alasan berhalangan hadir.

Awalnya, sebanyak 16 orang anggota dewan dari dua fraksi di DPRD Kota Solok mengusung penggunaan hak angket. Pe­ngusulan hal angket tersebut terkait proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022 yang dinilai melanggar aturan.

Salah satu alasannya, penyempurnaan APBD Ko­ta Solok tahun anggaran 2022 setelah melalui verifikasi Gubernur tidak dibahas oleh pemerintah bersama anggota Banggar. Sehingga ditenggarai ada program diluar kesepakatan antara Pemerintah bersama DPRD.

Sementara penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022 hasil verifikasi Gubernur telah ditandata­ngani oleh Wali Kota Solok bersama Ketua DPRD Kota Solok.

Atas dasar dugaan ter­sebut pengajuan hak ang­ket oleh anggota dari dua fraksi DPRD Kota Solok dilakukan untuk mendalami lebih lanjut soal dugaan pelanggaran dalam proses penyempurnaan APBD Ko­ta Solok tahun 2022.

Sejumlah anggota de­wan menilai ada kejanggalan yang terjadi dalam hasil penyempurnaan AP­BD 2022 Kota Solok yang diduga dilakukan sepihak oleh Pemko Solok. Bahkan ada sejumlah kegiatan prioritas masyarakat yang sudah  disetujui dalam APBD namun raib usai pe­nyempurnaan.

Langkah yang diusung sejumlah anggota dewan ini agar persoalan yang terjadi lebih jelas dan se­gera tuntas sehingga ma­syarakat tahu apa yang terjadi.Pengajuan penggunaan hak angket dewan ini awalnya ditandatangani oleh 16 orang anggota DPRD Kota Solok dian­ta­ranya, Deni Nofri Pudung, Taufiq Nizam, Harizal, Ade Merta, Irwan Sari In, Leo Murphy.

Kemudian, Ade Surya Dharma, Rika Hanom, Hen­dra Saputra, Andi Eka Putra, Rusnaldi, Rusdi Sa­leh, Amrinof Dias, Wazadly, Yoserizal dan Bayu Kharisma. (vko)

Exit mobile version