APBD Kota Solok 2022 Dinilai Cacat Prosedural, Dukungan Parpol Mengusung Hak Angket Terus Mengalir

Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma.

SOLOK, METRO–Penggalangan hak ang­ket atas proses menyempurnakan APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 yang dinilai cacat prosedural, terus bergulir di DPRD Kota Solok. Tidak saja kekuatan 2 fraksi yang ada di DPRD Kota Solok yang mendu­kung anggotanya mengu­sung hak angket, dukungan dari sejumlah partai politik yang memiliki wakilnya di DPRD Kota Solok terus mengalir.

Bahkan, sejumlah partai politik telah melayangkan surat terhadap kadar partai yang duduk di DPRD Kota Solok untuk terus menyikapi dan pengawal peng­gunaan hak angket yang tengah bergulir.  Awalnya 16 orang anggota de­wan dari dua fraksi DPRD Kota Solok mengusung penggunaan hak angket terkait proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022, yang dinilai melanggar aturan.

Usulan hak angket yang digalang sejumlah anggota DPRD Kota Solok itu telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma beberapa waktu lalu. Sebagai bentuk langkah awal terhadap penggunaan hak angket atas proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 yang disi­nyalir cacat prosedur itu terus menguat seiring datangnya dukungan dari sejumlah partai politik.

Dari informasi yang didapat, sejumlah partai politik yang telah mela­yangkan surat bagi kader­nya yang duduk di DPRD Kota Solok atas penggu­naan hak angket diantaranya Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerindra, Partai Hanura dan Partai De­mokrat. Sementara partai PDI Perjuangan, PKS dan Nasdem juga disebut sebut memberikan dorongan ba­gi kader partainya yang duduk di DPRD Kota Solok atas penggunaan hak ang­ket.

Anggota DPRD Kota Solok dari Partai Bulan Bintang (PBB) Hendra Saputra mengaku, telah mendapat surat dari partainya terkait pengunaan hak Angket yang tengah bergulir. Begitu juga Deni Nofri Pudung anggota DPRD Kota Solok dari Partai Demokrat juga mendapat intruksi dari partai untuk mengawal jala­nya hak angket.

Sementara itu hal yang sama juga diungkapkan Rusnaldi anggota DPRD Kota Solok dari Partai Hanura dan Harizal anggota DPRD Kota Solok dari Pa­r­tai Gerindra. Taufik Nizam dan Ade Martha anggota DPRD Kota Solok dari PKS, Amrinof Dias dari partai Nasdem, Leo Murphy dari PDI Perjuangan  juga me­ngaku mendapat duku­ngan dari partainya atas penggunaan hak angket.

Sementara Nasril In selaku Ketua Fraksi Partai Golkar ketika dikonfirmasi terkait penggalangan hak angket mengatakan, Fraksi Golkar mendukung meski tidak ikut mengusung. Karena penggunaan hak angket merupakan hak anggota dewan yang diatur undang undang.

” Sikap Fraksi Partai Golkar mendukung penggunaan hak angket yang diusung sejumlah anggota dewan. Namun Fraksi Gol­kar tidak ikut dalam me­ngusung hak angket tersebut,” tegas Nasril In.

Menurut Deni Nofri Pudung, pengajuan hakang­ket oleh anggota dari dua fraksi DPRD Kota Solok dilakukan untuk mendalami lebih lanjut soal dugaan pelanggaran dalam proses penyempurnaan APBD Ko­ta Solok tahun 2022.

Sejumlah anggota dewan menilai ada kejanggalan yang terjadi dalam hasil penyempurnaan APBD 2022 Kota Solok yang diduga dilakukan sepihak oleh Pemko Solok. Bahkan ditenggarai ada sejumlah kegiatan prioritas masyarakat yang sudah  disetujui dalam APBD namun raib usai pe­nyempurnaan.

“Langkah yang diusung sejumlah anggota dewan ini agar persoalan yang terjadi lebih jelas dan se­gera tuntas sehingga ma­syarakat tahu apa yang terjadi dan tidak menjadi isu liar ditengah tengah masyarakat,” ujar Rusnaldi.

Hendra Saputra menegaskan pengajuan hak ang­­ketmerupakan hak ang­gota DPRD untuk meng­ung­kap kebenaran melalui fakta-fakta yang sesungguhnya terkait dugaan pelanggaran oleh Pemko da­lam proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022.

“Berkaca dari daerah lain, dalam penyempurnaan APBD hasil evaluasi Gubernur, disampaikan secara detail oleh TAPD kepada pihak Banggar dan dibahas bersama, namun lain ceritanya dengan yang terjadi pada proses pe­nyempurnaan APBD Kota Solok 2022,” papar Hendra.

Dan sejumlah dokumen dan fakta fakta pendukung dan dasar atas penggunaan hak angket ini lanjutnya dinilai cukup sebagai langkah awal. Dan ini akan terus bergulir dan cukup kuat hingga masuk ketahap paripurna nanti­nya.

Dan sejauh ini tinggal proses penjadwalan ditingkat Bamus untuk penetapan agenda pembaha­san selanjutnya. Awalnya pengajuan penggunaan hak angket dewan ini ditandatangani oleh 16 orang anggota DPRD Kota Solok diantaranya Deni Nofri Pudung, Taufiq Nizam, Ha­rizal, Ade Merta, Irwan Sari In, Leo Murphy.

Kemudian, Ade Surya Dharma, Rika Hanom, Hen­dra Saputra, Andi Eka Putra, Rusnaldi, Rusdi Sa­leh, Amrinof Dias, Wazadly, Yoserizal dan Bayu Kharisma juga ikut menandatangani. (vko)

Exit mobile version