SOLOK, METRO–Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra berharap aset milik pemerintahan provinsi yang berada di Kota Solok dapat dihibahkan. Tujuannya agar aset daerah tersebut dapat dimanfaatkan lebih maksimal.
Harapan tersebut disampaikan Ramadhani kepada anggota DPRD Provinsi Sumbar Daswip Petra ketika berkunjung ke Kota Solok untuk melihat sejumlah aset milik pemerintah provinsi yang ada di Kota Solok. Aset berupa bangunan milik pemerintah provinsi yang ada di Kota Solok selama ini memang dimanfaatkan oleh pemerintah Kota Solok.
Seperti aset berupa bangunan di kawasan jalan Sudirman, hingga kini masih dimanfaatkan Pemko Solok sebagai pusat layanan kesehatan ibu dan anak. Sebelumnya aset tersebut dimanfaatkan sebagai kantor DPRD Kota Solok. Tidak saja aset milik pemerintahan provinsi yang ada di Kota Solok.
Aset milik pemerintahan daerah Kabupaten Solok juga cukup banyak di Kota Solok. Sehingga wajar Pemko Solok berharap aset milik pemerintah provinsi maupun milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok yang ada di Kota Solok dapat dihibahkan. “Kita berharap aset milik pemerintah provinsi maupun milik Pemerintah Kabupaten Solok yang ada di Kota Solok dapat dihibahkan. Dan Pemko Solok akan lebih maksimal dalam pemanfaatan aset daerah tersebut,” ujar Ramadhani ketika menerima anggota DPRD Provinsi Sumbar.
Persoalan aset daerah perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Dan pengelolaan aset daerah juga sangat mempengaruhi pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih.
Kedatangan anggota DPRD provinsi bersama dinas terkait menurut Ramadhani untuk membahas terkait aset provinsi yang berada di Kota Solok. Dan sampai saat ini aset tersebut lanjutnya masih dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Solok.
Sebetulnya tidak saja aset milik pemerintahan provinsi yang ada di Kota Solok. Aset milik Pemerintah Kabupaten Solok yang ada di Kota Solok juga masih banyak dan masih dimanfaatkan oleh Pemko Solok.
Aset milik Pemkab Solok yang ada di Kota Solok sebetulnya sudah ada upaya saling tukar aset berupa ruislag. Namun sudah hampir sepuluh tahun, persoalan ruislag aset antara Pemko Solok dengan Pemkab Solok itu masih belum terselesaikan.
Pada hal sebagai bentuk ruislag, Pemko Solok melalui dana APBD Kota Solok telah membiayai kelanjutan pembangunan gunung DPRD Kabupaten Solok yang berada dikawasan Arosuka.
Namun, hingga kini bangunan dengan menggunakan uang masyarakat Kota Solok itu tidak dapat dimanfaatkan karena masih belum duduk persoalan serah terima bangunan itu yang dikawatirkan berdampak hukum.
Dan nasib bangunan gedung DPRD Kabupaten Solok yang kelanjutan pembangunan dibiayai Pemko Solok jelas memprihatinkan dan terancam rusak karena tidak dimanfaatkan. (vko)




















