BB Tindak Pidana Perniagaan Satwa Dilindungi Dimusnahkan di Solok

MUSNAHKAN BARANG BUKTI— Kejari Solok memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana perniagan hewan satwa yang dilindungi.

SOLOK, METRO–Barang bukti (BB) berupa sisik Trenggiling seberat 4,7 Kg dimusnahkan pihak Kejari Solok, Selasa (24/8). Selain sisik trenggiling, BB lainnya hasil berbagai tindak pidana yang sudah dinyatakan incracht (tetap-red) atau ber­kekuatan hukum tetap juga ikut di­mus­nahkan.

Terkait sisik Tranggiling yang dimusnahkan, Kepala Kejari Solok Feni Nilasari mengatakan BB ini didapat dari tangan tersangka di salah satu toko yang menjual Burung. Atas per­buatannya itu, pelaku didakwa dalam kasus tindak pidana perniagaan satwa dilindungi. Dan dijerat pasal 40 ayat 2 UU No 5/1990.

Dan perkara tersebut sudah menjalani persidangan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Disaat bersamaan juga dilakukan pemusnahan BB narkoba berupa sabu se­banyak 195,58 gram dan ganja sebanyak 56,27 gram. “BB yang dimusnahkan merupakan bukti atas perkara kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2020,” kata Feni Nilasari didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sutrisna.

Dirincikannya, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari 40 perkara, sementara ganja berasal dari 4 perkara. Sementara barang bukti sisik trenggiling berasal dari satu perkara yang menjerat pria berinisial ZK sebagai tersangka.  

Exit mobile version