1.225 Non PNS jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

PERTEMUAN—Pertemuan pihak BPJS ketenagakerjaan dengan Wali Kota Solok Zul Elfian, sekaligus penyerahan kartu BPJS ketenagakerjaan kepada perwakilan tenaga non PNS.

SOLOK, METRO
Sebanyak 1.225 tenaga kerja Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Solok, terdaftar sebagai kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebagai bukti perhatian terhadap tenaga non PNS, Wali Kota Solok langsung menyaksikan penyerahan kartu BPJS ketenagakerjaan kepada perwakilan tenaga non PNS.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang Solok BPJS Ketenagakerjaan didampingi Walikota Solok H Zul Elfian.

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak BPJS ketenagakerjaan. Dengan program ini, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih, dan keluarganya juga sejahtera.

Zul Elfian berharap dengan adanya Inpres ini, dapat menindaklanjuti ekosistem yang ada di lingkup Pemerintah Kota Solok, sehingga dapat mewujudkan perlindungan sosial khususnya kepada kepesertaan pegawai non PNS yang ada di Pemko Solok.

Disisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Ferama Putri ungkapkan bahwa masih ada 8 OPD lagi yang belum terdaftar di antaranya, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat. Ia meminta agar pemko Solok segara mendaftarkan tenaga kerja Non PNS tersebut.

Selain penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Non PNS Kota Solok pada acara yang juga dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal SPt MT, pimpinan OPD dan staf di lingkungan Pemko Solok, diserahkan Santunan JKM an Feni Fitri Yani Tenaga Pendidik PAUD Dinas Pendidikan Kota Solok sebanyak Rp 42.000.000 dan Santunan Beasiswa estimasi hingga kuliah an Erizon (Karyawan PT.Indah Logistik) sebanyak Rp. 81 juta.

Menurutnya, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), telah membuat BPJS Jamsostek terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden tersebut. (vko)

Exit mobile version