Tingkatkan Produksi Padi, Panen Harus Segaris Lurus dengan Luas Lahan

Ilustrasi lahan pertanian

SOLOK, METRO
Kabupaten Solok harus bisa mempertahankan produksi padi untuk mencukupi kebutuhan. Dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis yang didapat dari Kemenkumham November 2018 lalu, diharapkan produksi gabah tidak hanya sekedar mencukupi kebutuhan dalam Kabupaten, tapi juga untuk daerah lain.

“Terkenal akan berasnya, Kabupaten Solok harus mampu swasembada pangan setiap tahunnya, inilah yang selalu kita pertahankan,” ujar Kepala dinas Pertanian Kabupaten Solok, Si Is.

Sebagai daerah penghasil beras, pada tahun 2020 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, menargetkan produksi padi 389.980 ton gabah, atau ditingkatkan dari target panen pada tahun 2020.

Tahun lalu ditargetkan sebanyak 380 ribu ton, dimana panen melebihi target yakni sebanyak 386 ribu ton. Sebagai salah satu daerah penghasil beras yang diharapkan mampu untuk swasembada pangan.

Untuk mencapai hal tersebut, target panen harus segaris lurus dengan luas lahan, untuk peningkatan hasil panen tentu luas lahan sawah menjadi faktor penting, setidaknya luas lahan sawah tidak berkurang dari  tahun sebelumnya.

Pemkab akan meminimalisir potensi berkurangnya lahan sawah di Kabupaten Solok, walaupun demikian, dikatakannya, di Kabupaten Solok belum ada penyusutan sawah secara signifikan, selain memang menjadi penggerak roda ekonomi sebagian besar masyarakat, aturan adat juga yang mengatur perihal lahan persawahan.

“Jarang ada menggunakan areal sawah untuk keperluan lain, namun yang sering kebanyakan orang menyelingi sawah untuk bertanam komoditi lain disela menunggu dana untuk kembali menanam sawah, namun itu tidak termasuk pengurangan lahan,” jelasnya.

Berdasarkan data yang didapat dari dinas Pertanian Kabupaten Solok luas areal sawah dalam dua tahun terakhir tetap mengalami kenaikan, pada tahun 2019 tercatat ada sekitar 23.599 hektar areal sawah, 2020 naik menjadi 23.757 hektar. walaupun tidak naik secara signifikan, setidaknya masih bisa mempertahankan luas sawah tahun lalu.

“Cukup sulit jika menambah lahan persawahan baru, namun hal ini bisa disikapi dengan memaksimalkan lahan yang ada,” tambahnya.

Perluasan areal sawah juga menjadi aspek penting yang akan terus digerakkan, walaupun sulit untuk percetakan sawah baru, karena hal itu, mengoptimalkan  pemanfaatan lahan sawah menjadi salah satu cara untuk mendukung program swasembada pangan.

Kemudian, Sesuai Undang Undang (UU) no. 41 pada 2009, luas lahan tadah hujan wajib diganti seluas lahan, Jika lahan pengairan setengah teknis wajib diganti dua kali lipat. Artinya jika ada yang menggunakan lahan sawah tersebut untuk pembangunan ataupun lainnya. (vko)

Exit mobile version