Jelang Nataru, Pemkab dan Stakeholder Gelar Rakor

SOLOK, METRO
PemKAB Solok GELAR Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam uapya Pengamanan Hari Raya Natal 2020 dan Penyambutan Pergantian Tahun Baru 2021 (Natru), Kamis (17/12).

Rakor tersebut dihadiri langsung Bupati Solok Gusmaldan Kejaksaan Negeri Solok (Donny) serta Kodim 0309, kemudian turut hadir juga Sekdakab Solok Aswirman, dan Kemenag Alizar, Ketua MUI yang diwakili Elyunus, Ketua NU Rusli Intan Sari. Kemudian juga dihadiri Ormas se-Kabupaten Solok dan Kapolres Arosuka diwakili oleh Wakapolres Kompol Yusnawi serta Kapolres Solok Kota yang diwakili R. Harahap.

Pada gelaran Rakor tersebut, Bupati Solok Gusmal mengatakan, kali ini semua Ormas yang ada di Kabupaten Solok telah memberikan saran dan pendapatnya agar Kabupaten Solok tetap aman dan terkendali. Intinya bagaimana kita mengamankan perayaan natal dan pergantian tahun baru nantinya.

“Dalam hal ini, kita harus menyamakan persepsi dan bekerja sama, sebab, ini adalah tugas dan kewajiban pemerintah daerah dan seluruh stakeholder, agar Kabupaten Solok selalu aman, nyaman dan tentram,” ujar Gusmal.

Kata Gusmal, Perayaan Natal dan Tahun Baru masih dalam situasi pandemi, oleh karena itu sangat diperlukan sekali pengamanannya sesuai dengan protokol kesehatan.

“Seperti biasa perayaan tahun baru tentunya akan memunculkan tempat-tempat kerumunan di titik-titik tertentu, akibat dari Kerumunan tersebut bisa berpotensi terjadi penyebaran virus Covid-19. Untuk itu kita membantu masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan agar dalam perayaan ibadah natal dan tahun baru ini nantinya berlangsung dengan lancar dan aman serta terhindar dari Covid-19,” jelas Gusmal.

Kapolres Arosuka melalui Wakapolres Kompol Yusnawi mengatakan, menyambut perayaan natal dan pergantian tahun, kepolisian secara terpusat menggelar operasi dengan sandi Operasi Lilin. “Pihak kepolisian akan mengerahkan personil ditempat-tempat objek vital yang akan dilakukan pengamanan,” jelas Yusnawi.

Katanya, selanjutnya, Operasi Lilin tahun 2020 ini akan berlangsung selama 15 hari dari 21 Desember hingga 04 Januari 2020 dan Jajaran Polres dilibatkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan merayakan natal dan pergantian tahun.

Selanjutnya, ada 4 poin hasil rapat dan diskusi Pemkab Solok dengan Forkompinda serta seluruh Ormas dalam pengamanan Natal dan penyambutan serta pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, berikut kesimpulannya.

Malam tahun baru di tempat-tempat keramaian kita larang guna untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Solok. Sebaiknya perayaan tahun baru disarankan agar dilakukan kegiatannya di masjid-masjid dengan melakukan pengajian agama yang lebih bermanfaat. (*/vko)

Exit mobile version