Tak Netral, 7 ASN Dipanggil Bawaslu, Bupati Ingatkan ASN jangan Terlibat Politik Praktis

SOLOK, METRO
Masih adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat ikut bermain politik praktis, Bupati Solok Gusmal mewanti-wanti dengan tegas untuk mengingatkan, jangan sekali-kali bermain api. Karena ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Untuk itu diingatkan, ASN jangan sekali-kali terlibat politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

Karena diduga tidak netral dalam menghadapi Pilkada Pilbup Kabupaten Solok, sekitar 7 orang ASN dipanggila Bawaslu Solok. Pemanggilan, tersebut setelah Bawaslu menerima laporan oknum ASN yang tidak bersikap nteral dalam Pilkada 2020.

Agar sikap ASN tersebut benar benar netral, sebelumnya, terhadap ASN Pemerintah Kabupaten Solok telah mengucapkan Ikrar Netralitas ASN pada 16 Oktober 2020, yang diikuti Camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Solok.

Menurut Gusmal, ASN sebagai abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat. Hal itu dimaknai bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak. Ketidak netralan ASN tidak hanya berpengaruh pada upaya optimalisasi tugas pelayanan publik, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif.

Dia mencontohkan polarisasi ASN ke dalam kutub-kutub kepentingan politik praktis dapat memicu timbulnya benturan dan konflik kepentingan antar ASN, yang pada akhirnya menyebabkan terganggunya pelayanan publik. “Keberpihakan dan keterlibatan ASN pada kegiatan politik praktis juga sangat berpotensi melahirkan praktik koruptif, di mana ASN memanfaatkan fasilitas negara untuk memberikan dukungan politik,” ujar Gusmal.

Gusma memandang, salah satu penyebab maraknya ketidaknetralan ASN karena lemahnya pengawasan karena kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terbatas pada memberikan rekomendasi. Sementara itu menurut dia, keputusan berada di tangan kepala daerah yang notabene adalah pihak yang didukung oleh ASN yang tidak netral tersebut.

Di sisi lain menurut Gusmal, mentalitas birokrasi juga belum sepenuhnya mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi, yang semestinya mengedepankan profesionalisme kepada kepentingan publik, bukan kepada atasan atau pejabat politik lokal.

Dia menilai kondisi itu biasanya terkait ambisi mendapatkan jabatan tertentu sebagai timbal balik dari dukungan politik yang diberikan kepada calon kepala daerah. “Bentuk pelanggaran seperti itu tidak hanya melanggar netralitas ASN, tetapi berpotensi menjadi bentuk kezaliman terhadap ASN lain yang berprestasi dan profesional, namun mesti tersingkir justru karena mempertahankan netralitasnya,” ujar Gusmal.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kabupaten Solok memang telah memanggil 7 orang ASN, yang diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afrimemori melalui Komisioner pengawasan, Maraprandes mengatakan, Setidaknya ada 7 orang ASN aktif di lingkungan Pemkab Solok yang sudah dipanggil Bawaslu. Bentuk pelanggran diantara ASN yang dipanggil diduga melanggar netralitas ASN dengan menghadiri kegiatan kampanye salah satu pasangan, kemudian ada juga yang menggunakan simbol-simbol pasangan calon di media sosial. (vko)

Exit mobile version