UKM Gerakan Ekonomi Manengah ke Bawah

SOLOK, METRO
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Solok Asben Hendri membuka pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Khusus (Persus) Dana Alokasi Khusus (DAK) PK2UKM tahun 2020. Dengan SOP dan Persus yang ada nantinya Koperasi UKM diharapkan mampu menggerakkan ekonomi menengah ke bawah di masyarakat baik berupa pinjaman maupun pemasaran produk UKM di wilayah Kota Solok.

Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut dari Dinas Koperindag Provinsi Sumatera Barat dan Balai Pelatihan Koperasi Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya Asben menyampaikan,  bahwa Permerintah Provinsi Sumatera Barat telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Peraturan itu yang akan diterapkan seluruh Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat. ”Perda itu dibuat sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari wabah Covid-19″, ungkap Asben.

Beliau juga menyampaikan harapannya kepada peserta nantinya untuk dapat mengaplikasikan SOP dan Persus ini di Koperasi masing-masing dengan tetap mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 2020.

Sebelumnya Kepala Dinas PKUKM Kota Solok Drs. Bujang Putra menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu Pengurus Koperasi dalam membentuk aturan-aturan dalam peminjaman di Koperasi. (vko)

Exit mobile version