ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri

SOLOK, METRO
Bupati Solok Gusmal mengikuti kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) seri IV. Gusmal mengikuti kampanye yang bertema ‘ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri’ tersebut melalui aplikasi zoom, langsung dari Guest House Arosuka, kemarin. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan netralitas ASN, khususnya dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada Desember nanti.

“Asas netralitas menjadi bagian dari tiga perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap insan ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya seperti kualitas pelayanan publik yang rendah, tindak KKN dan perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik,” tutur Gusmal.

Agus menambahkan berdasarkan data, hingga September 2020 terdapat 694 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. 492 orang diantaranya telah diberikan rekomndasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa simbol pelanggaran netralitas adalah respon pejabat pimpinan kepegawaian (PPK) yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN. Kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada PPK yang bersangkutan. Sehingga para pegawai ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus menerus, masalah ini tentu harus diakhiri,” ujar Gusmal.

Pada kesempatan yang sama Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin menyampaikan kesakralan prosesi demokratis pilkada yang berlandaskan keterbukaan, akuntabilitas, integritas dan netralitas harus dijaga bersama. Netralitas menurutnya merupakan faktor penentu kualitas dermokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum.

“Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendpatkan prioritas kita bersama demi menjaga amanat konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat. UU No.5/2014 yang mengatur tentang ASN pada pasal 2 huruf F menyebutkan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada netralitas, dengan demikian netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN,” pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Bupati Solok Gusmal mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Solok untuk tetap menjunjung tinggi kehormatan profesi dengan menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Solok pada 9 Desember mendatang. “Dalam konsepsi negara demokratis, netralitas ASN adalah salah satu prasyarat mutlak mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih,” kata Gusmal.

Menurut Gusmal, ASN adalah abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat, hal itu dimaknai bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak.

Bupati mengatakan, ketidaknetralan ASN tidak hanya berpengaruh pada optimalisasi tugas pelayanan publik, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif. Dia mencontohkan polarisasi ASN ke dalam kutub-kutub kepentingan politik praktis dapat memicu timbulnya benturan dan konflik kepentingan antar ASN, yang pada akhirnya menyebabkan terganggunya pelayanan publik.

“Keberpihakan dan keterlibatan ASN pada kegiatan politik praktis juga sangat berpotensi melahirkan praktik koruptif, di mana ASN memanfaatkan fasilitas negara untuk memberikan dukungan politik,” ujar Gusmal.

Gusma memandang, salah satu penyebab maraknya ketidaknetralan ASN karena lemahnya pengawasan karena kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terbatas pada memberikan rekomendasi. Sementara itu menurut dia, keputusan berada di tangan kepala daerah yang notabene adalah pihak yang didukung oleh ASN yang tidak netral tersebut.

Di sisi lain menurut Gusmal, mentalitas birokrasi juga belum sepenuhnya mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi, yang semestinya mengedepankan profesionalisme kepada kepentingan publik, bukan kepada atasan atau pejabat politik lokal.

Dia menilai kondisi itu biasanya terkait ambisi mendapatkan jabatan tertentu sebagai timbal balik dari dukungan politik yang diberikan kepada calon kepala daerah. “Bentuk pelanggaran seperti itu tidak hanya melanggar netralitas ASN, tetapi berpotensi menjadi bentuk kezaliman terhadap ASN lain yang berprestasi dan profesional, namun mesti tersingkir justru karena mempertahankan netralitasnya,” ujar Gusmal.

Dalam acarabkampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) seri IV via zoom di Guest House Arosuka. Bupati Solok Gusmal didampingi Asisten Eksbangkesra Medison, Kepala Inspektorat Hermantias, Kabag Humas Syofiar Syam. (vko)

Exit mobile version