Layanan Host to Host BPHTB Diluncurkan

Pjs Bupati Solok Selatan (Solsel) yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Dr H Fidel Efendi meluncurkan Host to Host BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan Pertanahan di Kantor BPN Solsel, Selasa siang (6/10). Selain Sekdakab, peluncuran tersebut juga dihadiri Kabadan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Irwanesa, Plh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solsel Helmi, dan Kabid Pendapatan, BPKD Solsel.

BPHTB adalah layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik bagi wajib pajak maupun PPAT (pejabat pembuat akta tanah) sebagai pihak yang melakukan kepengurusan tanah. Dalam prakteknya, host to host BPHTB terintegrasi melalui system dalam jaringan antara BPKD dan BPN Kabupaten Solsel. Sehingga bisa diartikan adalah penyatuan server antara BPKD dan BPN yang membuat para wajib pajak tak perlu bolak-balik ke BPKD untuk mendapatkan validasi data.

Fidel menyebutkan, launching host to host BPHTB ini merupakan implementasi MoU antara Pemerintah Kabupaten Solsel dengan Kantor Pertanahan Kabupaten setempat, tentang persertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan. “Dan yang terpenting ini merupakan salah satu rencana aksi KPK tentang koordinasi, supervisi dan pencegahan,” ujar Fidel.

Plh Kakan Badan Pertanahan Solsel Helmi mengatakan, dengan telah di launchingnya host to host BPHTB, maka akan mempersingkat pelayanan kepada masyarakat kabupaten ini yang akan mengurus sertifikat atas tanahnya. “Intinya dengan aplikasi ini, masyarakat akan lebih dimudahkan dalam pengurusan untuk pembuatan sertifikat tanah,”jelas Helmi. Disamping itu katanya, akan mengurangi resiko tambahan biaya bagi masyarakat, karena dalam aplikasi tersebut seluruh biaya sudah tertera. (afr)

Exit mobile version