Pelaku Usaha bisa Dikenakan Sanksi Tutup Sementara

SOLOK, METRO
Pemko Solok keluarkan Perwako Solok No.40/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Hal ini ditujukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perwako ini juga untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 /2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 /2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kabag Humas dan Prokol Pimpinan Pemko Solok, Nurzal Gustim mengatakan, Perwako ini dilahirkan bertujuan untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19.

“Perwako ini terbit untuk menjamin pelaksanaan protokol kesehatan dalam usaha pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tengah-tengah masyarakat dan menjamin kepastian dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dalam masa pandemi,” ujar Nurzal.

Nurzal menegaskan, sesuai arahan sekda dalam rapat persiapan implementasi Perwako ini menekankan sosialisasi yang masif mulai 9 September hingga 20 September 2020. Pada 21 September Pemko Solok sudah memasuki tahap monitoring dan evaluasi.

“Ruang lingkup perwako diantaranya; pelaksanaan protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi serta sanksi. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan,” kata Nurzal.

Nurzal menyatakan, konsekuensi dari pelanggaran tersebut dalam Perwako telah diatur. Yakni diikuti dengan adanya sanksi, baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum sebagaimana yang diatur, mulai dari kerja sosial, denda, teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan.

“Untuk itu perlu keseriusan kita bersama untuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat meliputi penggunaan masker, menjaga jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun,” ujar Nurzal. (*/vko)

Exit mobile version