Samakan Persepsi Penanganan Covid-19, Pemko Sosialisasi Perda ABK

SOLOK, METRO
Kota Solok siap menindaklanjuti Perda Provinsi Sumbar dalam menangani pandemi Covid-19 di Kota Solok. Untuk kasus positif Covid-19 di Kota Solok sendiri terus terjadi peningkatan belakangan ini.

Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful Rustam mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat. Sosialisasi yang dilakukan melalui Video Conference itu turut diikuti oleh Pemerintah Kota Solok.  Dalam sosialisasi melalui video Conference (Vidcon), Gubernur Provinsi Sumbar, Irwan Prayitno seperti diungkap Sekda Kota Solok menjelaskan Perda tersebut baru saja  ditetapkan, Jumat kemarin.

Menindak lanjuti perda yang telah disahkan itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di seluruh kabupaten dan kota Provinsi Sumatera Barat memang diminta untuk langsung mempelajari perda secara detail dan mendalam. “InsyaAllah bisa dipahami, apabila kabupaten/kota masih ragu soal aturan yang dikemas didalamnya, bisa dikomunikasikan langsung dengan kami dan elemen terkait,” pesan Gubernur.

Selanjutnya, ulas Gubernurnya, untuk menyamakan persepsi penanganan covid-19 di Sumbar, seluruh pihak harus satu arah untuk menghasilkan sinergi positif, kompak, terarah dan terukur. “Saya mengapresiasi seluruh stakeholder yang telah bekerja keras menangani Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, bekerja keras dari bulan Maret 2020 sampai saat ini,” sebut Gubernur.

Secara umum, dalam Perda itu diatur soal kewajiban perorangan, pelaku usaha dan lainnya dalam mambantu mempercepat penanganan Covid-19, sanksi berat berupa pidana kurungan hingga denda siap menanti bagi yang tidak patuh.

Gubernur Irwan Prayitno menyebutkan, perda ini penting sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Corina di Sumatera Barat. Apalagi, dalam kurun beberapa waktu terakhir, jumlah kasus Covid-19 di Sumbar semakin naik.

Menurutnya, masing-masing daerah sudah punya Pergub, Perwako, maupun Perbup, namun semuanya masih dalam konteks sanksi administratif dan tidak begitu efektif dalam membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian Covid-19. (vko)

Exit mobile version