Solsel Segera Miliki Kantor Pengadilan, Pemkab Serahkan Sertifikat Tanah PN Solsel

SOLSEL, METRO
Pemkab Solsel menyerahkan sertifikat tanah untuk pembangunan kantor Pengadilan Negeri (PN) Solok Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang. Penyerahan ini menandakan tidak lama lagi kabupaten ini bakal memiliki pengadilan sendiri. Saat ini, untuk melakukan persidangan, harus pergi ke Pengadilan Negeri Koto Baru Solok. Ini sudah berlangsung cukup lama, sudah saatnya kabupaten ini memiliki Pengadilan Negeri.

“Iya, untuk saat ini masyarakat Solsel untuk melaksanakan persidang harus ke pengadilan Negeri Koto Baru Solok, hanya saat pandemi sudah dilakukan virtual, sebelumnya mereka harus menempuh jarak yang cukup jauh,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Muefri.

Dijelaskan, dengan telah diserahkannya sertifikat tanah ini, maka dengan segera kami akan mengurus ke Mahkamah Agung untuk penganggaran pembangunannya. “Ini sudah jelas, dengan adanya sertifikat dan sudah diserahkan, maka kami dengan segera akan mengurusnya ke Mahkamah Agung, untuk pengajuan dana pembangunannya,” ujar Muefri.

Menurutnya, ini akan bisa berlangsung cepat, tahun depan (2021) sudah bisa dilaksanakan pembangunan nya karena legalitasnya sudah jelas.  “Tahun depan mungkin sudah bisa dilaksanakan pembangunannya, dimana secara legalitas sudah diserahkan boleh Pemerintah Daerah,” sebut Muefri.

Sementara itu, Asisten III Administrasi Umum, Amdani yang menyerahkan, secara simbolis sertifikat tanah untuk pembangunan Pengadilan Negeri ini kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi menyebutkan, pemerintah daerah memfasilitasi kebutuhan untuk pembangunan itu sesuai dengan kewenangan. “Kami telah menyerahkan sertifikat tanah kepada pengadilan tinggi untuk pembangunan gedung pengadilan negeri Solok Selatan. Sertifikat itu diterima langsung oleh wakil ketua pengadilan tinggi Sumatera Barat,” jelas Amdani.

Dikatakan, luas lahan yang diserahkan itu, sekitar lebih kurang satu hektar berlokasi di Liki, Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir. Penyerahan sertifikat tanah untuk pembangunan pengadilan negeri Solok Selatan, dilaksanakan berupa hibah. Dan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Permendagri 19 tentang barang milik daerah.

“Untuk penyerahan hibah ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga prosesnya cepat dan pelaksanaan pembangunannya segera terwujud, sehingga Solsel memiliki Pengadilan Negeri,” ujar Amdani. (afr)

Exit mobile version