1.1811 Eksemplar Arsip Dimusnahkan

SOLOK, METRO
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memusnahkan arsip yang tidak lagi digunakan dan yang habis masa retensinya. Pemusnahan itu dilaksanakan langsung Bupati Solok Gusmal di  Depo Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Solok.

Pemusnahan arsip tersebut didasari penilaian panitia arsip urusan keuangan di lingkungan Setdakab Solok. Jumlah arsip yang dimusnahkan dilaksanakan secara keseluruhan dengan cara pencacahan atau pembakaran dengan jumlah sebanyak 319 jenis arsip dengan jumlah 1.1811 eksamplar.  “Sedangkan daftar jumlah arsip permanen yang ditemukan dari hasil penilaian unsur keuangan pada sekretariat daerah sebanyak 503 jenis arsip,” ujar Gusmal didampingi Sekda, Azwirman.

Penilaian arsip depo yang di bawah 10 tahun dengan lokus asrsip unsur keuangan pada sekretariat daerah Kabupaten Solok yang mana mekanismenya mengacu kepda Peraturan Bupati Solok Nomor 45 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Penyeleksian untuk melihat pada kolom retensi inaktif yang telah melewati masa simpan inaktif dan pada kolom keterangan dinyatakan musnah, maka dikategorikan sebagai arsip usul musnah. Penyusutan arsip merupakan kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya.

Sedangkan, arsip statis merupakan arsip yang di hasilkan oleh pecipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan telah habis retensinya dan berketerangan di permanenkan, yang dipermanenkan yang telah di verifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Bupati Solok Gusmal menyebutkan, pemusnahan Arsip ini mengacu kepada Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Diminta kepada seluruh OPD untuk melaksanakan penyusutan arsip, mengacu pada peraturan Bupati Solok nomor 36 tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip fasilitatif dan subtantif Pemkab Solok.

Ia menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dalam pasal 50 pemindahan Arsip inaktif, bahwa penyusutan dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, atau telah habis retensinya dan keterangan di musnahkan berdasarkan JRA.

Gusmal mengatakan, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang atau tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. Pemusnahan Arsip wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar, dan arsip tersebut merupakan tanggung jawab pimpinan pecipta arsip. “Untuk OPD yang telah di terbitkan JRA-nya saya minta untuk segera memindahkan arsip statisnya (yang berketerangan permanen) ke lembaga arsip daerah Kabupaten Solok,” pungkasnya. (vko)

Exit mobile version