SAWAHLUNTO, METRO–Beberapa Fraksi di DPRD Kota Sawahlunto memberikan catatan penting terhadap Pemko Sawahlunto sebelum menyetujui Ranpaerda LPPA (Laporan pertanggungjawaban Anggaran APBD 2020) menjadi Perda, Senin (12/7). Fraksi PKPI yang dibacakan Masrizal menyorot kondisi RSUD yang sampai saat ini belum memiliki dokter anestesi, yang hanya mampu melakukan operasi 2 hari dalam seminggu.Serta merujuk pasien ke tempat yang lebih kecil dibandingkan rumah sakit umum daerah (RSUD) Sawahlunto.
Selanjutnya Fraksi PKPI juga meminta Pemko agar serius melakukan pengawasan dan crosschek ke lapangan untuk melihat kualitas kegiatan pembangunan infrastruktur sepanjang tahun 2020. Kepala daerah harus mengambil tindakan terhadap kontraktor pembangunan Puskesmas Talawi yang mengabaikan surat panggilan/teguran sampai habisnya waktu pemeliharaan.
Fraksi PAN, Golkar dan PDIP yang dibacakan Dasrial Ery memberikan, catatan khusus kepada Pemko dalam hal SILPA untuk APBD tahun 2020 sebesar Rp. 44.069.104.695,5, dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp13.369.052.535,47 merupakan kenaikan yang sangat besar.
Fraksi ini menekankan ke depan Pemko Sawahlunto berupaya untuk memaksimalkan dan serius dalam penggunaan anggaran yang disediakan. Jangan sampai SiLPA dijadikan sebagai sebuah strategi untuk menutupi defisit anggaran tahun berikutnya. Karena hal itu akan menggambar pembangunan dan peningkatan ekonomi kerakyatan di Kota Sawahlunto.
Dasrial Ery juga sebagai Ketua Fraksi ini menambahkan beberapa hal yang dianggap urgent terhadap pengelolaan aset daerah dan mempertanyakannya kepada Pemko dan Walikota sebagai kepala daerah. Pemko meningkatkan pengawasan terkait mutu pekerjaan fisik yang telah dikerjakan rekanan. Karena banyak yang rusak sebelum waktunya. Hal ini disebabkan jauhnya harga penawaran dari pagu anggaran.
Tim seleksi lebih menjadikan teknis pekerjaan sebagai point penting ketimbang tinggi atau rendahnya harga penawaran. Dan renovasi Pasar Blok B Lt II yang disewa Bank Nagari, bagaimana status kepemilikan awalnya serta apakah sudah ada rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota. Lalu, status PT. KBS yang dinyatakan pailit dalam Nota Penjelasan LPP oleh Walikotanya Sawahlunto dan asset yang dimiliki PT. WWS saat ini. Kemudian, penyertaan modal bersyarat kepada PT. WWS srbesar Rp3 miliar berdasarkan Perda No. 5/2016.
Di mana uang tersebut hanya boleh dipergunakan untuk membangun wahana baru bukan biaya operasional. Sebelum mengajukan tambahan anggaran, Direksi harus melaporkan penggunaan anggaran penyertaan modal daerah yang telah diberikan, Serta penyertaan modal kepada PDAM sebesar Rp2 miliar dengan dasar hukum Perda No. 3/2018, sampai saat ini tindak lanjutnya bagaimana.
Selain itu PT. BSM sampai saat ini tidak jelas perkembangannya, sedangkan DPRD sudah berulangkali mempertanyakan tindak lanjutnya, 7. Tindak lanjut tentang wacana tinjauan atau revisi Perda No. 2 tahun 2001 tentang Visi-Misi Kota Wisata Tambang yang Berbudaya Tahun 2020.
Ketua DPRD Eka Wahyu mengingatkan, Pemko dalam hal ini Walikota Sawahlunto sebagai kepala daerah dalam menetapkan Perda berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta dengan menindaklanjuti catatan-catatan yang telah disampaikan oleh para Fraksi. (pin)




















