Lahir 1 Juli, Polres Sijunjung Gratiskan SIM C

SIJUNJUNG, METRO
Ada kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Sijunjung, terutama yang belum memiliki surat izin mengemudi sepeda motor (SIM C). Pasalnya, Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan menyediakan SIM gratis kepada masyarakat yang lahir 1 Juli.

Artinya, bagi orang yang memiliki angka kelahiran pada tanggal 1 Juli dan sudah berusia 17 tahun keatas namun, belum memiliki SIM C bisa mengurus pembuatannya ke Polres Sijunjung tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

Dengan syarat cukup membawa KTP dan kartu keluarga (KK).

Kesempatan itu dilaksanakan dalam memperingati HUT Bhayangkara ke-73, tahun 2020 yang diperingati 1 Juli. Sekaligus untuk memberi kemudahan kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalulintas selama berkendara.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasubag Humas Iptu Nasrul Nurdin. “Dalam momentum peringatan HUT Bhayangkara ke-73 di tahun ini kita memberikan SIM gratis kepada masyarakat Kabupaten Sijunjung yang memiliki tanggal lahir 1 Juli,” ujar kapolres.

Ketentuan itu berlaku bagi yang telah memenuhi syarat umur dan belum memiliki SIM C. “Dan yang jelas merupakan warga yang memiliki KTP Sijunjung. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, sudah bisa mendaftar sekarang,” ujar Andry.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk perpanjangan, membuat ulang maupun pembuatan SIM baru. “Bisa, asal memenuhi persyaratannya. Caranya mudah, cukup membawa KTP dan KK, pembuatan SIM nya tidak dikenakan biaya alias gratis,” kata Andry.

Untuk informasi lebih lanjut masyarakat bisa mengajukan pertanyaan melalui akun media sosial resmi Polres Sijunjung, atau Polsek terdekat dan anggota Bhabinkamtibmas yang ada di nagari. “Bagi warga Sijunjung yang lahir pada 1 Juli bisa melapor pada anggota Bhabinkamtibmas, atau ke Polsek wilayah masing-masing. Langsung datang ke Polres Sijunjung juga bisa,” ujarnya. (ndo)

Exit mobile version