Penerapan PSBB, Warga Menyikapi Biasa Saja

SAWAHLUNTO, METRO
Dengan pemberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus covid-19, aktivitas masyarakat tanpa masker dan pengendara motor berpenumpang Selasa kemarin masih terlihat leluasa. Sedang warga berkerumun duduk di warung tanpa jaga jarak dan bermasker juga ramai di beberapa tempat, termasuk aktivitas olah raga di lapangan bola kaki Ombilin.

Kondisi seperti ini akan diperketat dan tidak diperbolehkan lagi pada saat pemberlakuan PSBB, Rabu (22/4) hingga 5 Mei nanti. Karena dikabarkan, aparat keamanan gabungan terdiri dari Kepolisian, TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang tidak sesuai dengan maklumat PSBB yang telah diterbitkan Gubernur Sumbar.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sawahlunto Adri Yusman mengatakan, mengacu pada Instruksi Gubernur Sumbar No.360/051/Covid-19-SBR/IV-2020 tanggal 18 April 2020, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sawahlunto siap untuk mengkoordinasikannya dengan seluruh pemangku kepentingan agar instruksi itu berjalan efektif dan sesuai protap penanganan penyebaran virus corona.

“Pada prinsipnya Tim Gugus Tugas sudah melakukan upaya pencegahan Covid-19 ini sebelum diterapkannya PSBB. Supaya lebih efektif dan maksimal, perlu ditingkatkan lagi koordinasi baik teknis maupun non teknis dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Polri, TNI, Pol PP, Dinas Perhubungan dan unsur tim lainnya sebagai pendukung. agar PSBB yang dijalankan efektif.”ungkap Adri Yusman.

Menurutnya, selama pelaksanaan penanganan Covid-19 ditemukan berbagai kelemahan dan kekurangan terhadap penerapan standar prosedur pencegahan virus mematikan asal Cina tersebut karena masih banyaknya pihak yang tidak mengindahkan himbauan.

Jika wabah ini ingin cepat berakhir, maka seluruh pihak harus patuh dengan selalu mencuci tangan setelah memegang sesuatu, gunakan masker setiap keluar rumah, jaga jarak, dan bersentuhan fisik. Dalam penerapan PSBB nanti, Tim Gugus Tugas akan siap melaksanakannya secara tegas dan terkoordinasi dilapangan.

Ia minta warga dapat memahami secara mendalam tentang penerapan PSBB yang akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi sosial budaya dan kultur daerah Kota Sawahlunto sendiri.

Aturan PSBB nanti akan membatasi para pedagang, driver ojek, dan lainnya. Pedagang makanan seperti contoh rumah makan di perbolehkan membuka usaha seperti biasa, tapi sistim melayani pembelinya dirubah. Jika selama ini mereka menyediakan tempat duduk dan boleh duduk berdempetan, sekarang tidak dibolehkan. Pedagang boleh melayani dengan sistim daring, atau dibungkus dan tidak dimakan ditempat.

Pos penjagaan akan diperketat diberbagai titik. Saat PSBB mulai diberlakukan, maka warga tak ada kegiatan dan kepentingan serta tak jelas tujuannya akan di larang masuk dan minta kembali pulang saja ketempat asalnya. Sedangkan untuk kendaraan yang membawa logistik akan diperiksa dan disemprot dengan disinfektan. (*/cr2)

Exit mobile version