SAWAHLUNTO, METRO–Ketua DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati, didampingi Wakil, H.Jaswandi, S.E. dan Elfia Rita Dewi, S.H, buka rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Kota Sawahlunto, Senin, (11/8).
Kegiatan ini berlansgsung di Ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto yang dipimpin langsung Ketua DPRD Susi Haryati.
Susi Haryati menyebutkan, berdasarkan Pasal 60 huruf e Peraturan DPRD Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Sawahlunto menyatakan bahwa Badan Anggaran DPRD bertugas melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Wali Kota.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut Pemerintah Daerah telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD, sebagai tindak lanjutnya Badan Anggaran dan Anggota DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara bersama telah menyamakan persepsi dan sikap bahwa Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk APBD Tahun Anggaran 2025 telah berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Susi Haryati.
















