SAWAHLUNTO, METRO–DPRD Kota sawahlunto menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tentang Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kota Sawahlunto Tahun 2025, Senin (4/8) di ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto.
Wakil Wali Kota H. Jeffry Hibatullah yang membacakan Nota Pengantar, menyebutkan bahwa dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan instrumen krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Dimana KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, beserta asumsi yang mendasarinya, sebagai acuan operasional anggaran Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.
Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 adalah bagian dari formulasi kebijakan anggaran yang dinamis, penyusunannya merujuk pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Sawahlunto Tahun 2024-2026 dan selaras dengan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Sawahlunto Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2025.
“Dokumen ini memuat pokok-pokok kebijakan penganggaran secara konseptual, meliputi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan perubahan belanja daerah, kebijakan perubahan pembiayaan daerah yang dituangkan lebih lanjut dalam Perubahan Rancangan PPAS Tahun 2025,” ungkap Jeffri.




















