SWAHLUNTO, METRO–Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, secara resmi memimpin penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 kepada perangkat daerah terkait. Kegiatan tersebut berlangsung di Balaikota Sawahlunto pada Kamis (19/6).
Penyerahan SPPT dan DHKP ini menjadi tanda dimulainya tahapan penagihan dan pembayaran PBB-P2 di Kota Sawahlunto. Dalam arahannya, Wali Kota Riyanda menekankan pentingnya PBB-P2 tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen utama dalam membangun kemandirian fiskal daerah.
“Pajak adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Lewat PBB-P2, kita bergerak bersama membiayai masa depan kota yang lebih maju, berkeadilan, dan berdaya saing,” ujar Wali Kota Riyanda.