Ditambahkan AKP Taufik, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, di halaman parkir hotel setempat. Dalam prosesnya, dua perangkat kelurahan turut dihadirkan sebagai saksi.
:Di hadapan saksi yang merupakan kepala desa setempat, dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. Petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tutur dia.
AKP taufik menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus bekerja maksimal untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
“Setelah penangkapan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto guna proses hukum dan pengusutan lebih lanjut. Kamin mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masin,” tutup dia. (pin)




















