SAWAHLUNTO, METRO–Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan dengan modus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Kota Sawahlunto Andi Rastika, mengaku bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri yang memungkinkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan secara digital melalui aplikasi resmi.
“Aplikasi IKD memuat data seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan informasi lainnya dalam format digital yang aman dan terintegrasi. Tujuan dari IKD adalah memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan secara cepat dan aman serta meningkatkan efesiensi dan keamanan layanan publik, “ ungkapnya.
Namun, kata Andi kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan modus aktivasi IKD. Modus yang umum terjadi adalah pelaku menghubungi korban melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial, mengaku sebagai petugas Dukcapil atau instansi pemerintah, dan meminta data pribadi seperti NIK, foto KTP, selfie dengan KTP, atau bahkan kode OTP (One Time Password) dengan alasan aktivasi IKD. Setelah mendapatkan data tersebut, pelaku dapat menyalahgunakan untuk pembukaan rekening, pinjaman online, atau aktivitas ilegal lainnya.
Selanjutnya Ditjen Dukcapil menjelaskan dalam siaran peresnya, bahwa modus terbaru oknum mengaku dari Dinas Dukcapil/ Dirjen Dukcapil Kemendagri mengirimkan surat seolah-olah resmi dari Dinas Dukcapil untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dengan meminta kode OTP (One Time Password).




















