SAWAHLUNTO, METRO–DPRD Sawahlunto minta hilangkan denda di ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Ranperda itu tengah dalam pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Sawahlunto.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat tidak setuju ketentuan sanksi tersebut dihapus. Meski kami sangat sependapat dengan anggota DPRD,” ungkap Wako Riyanda Putra.
Riyanda menyampaikan itu menanggapi pertanyaan anggota dewan Fraksi Nasdem-Demokrat Jhoni Warta dalam rapat paripurna tentang ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dipimpin Ketua DPRD Sawahlunto Susi Haryati.




















