SAWAHLUNTO, METRO–Sejumlah wali murid masih menyayangkan adanya sekolah yang masih melakukan pungutan uang perpisahan untuk kegiatan akhir tahun pembelajaran.
Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di antara wali murid, ada yang setuju dan ada pula yang tidak setuju karena kondisi ekonomi yang kurang bagus belakangan.
Keberatan wali murid tersebut disampaikannya lantaran Wali Kota Sawahlunto dengan tegas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/9/Disdik-2/SWL/2025 yang ditujukan kepada kepala TK, SD dan SMP se-Sawahlunto tentang pelaksanaan acara akhir pembelajaran sekolah.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Sawahlunto pada 25 Mei 2025 sehubungan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.




















